Tidak dipungkiri, sampai dengan saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selalu konsisten berperan dalam hal menjamin kesehatan masyarakat.
BPJS senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.
Tidak terhitung berapa jumlah orang yang diuntungkan, sebab tiap orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS tidak perlu mengeluarkan biaya ketika berobat maupun rawat inap di Rumah Sakit karena sudah tercover melalui BPJS Kesehatan.
Kemudahan akses layanan selalu dilakukan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hadirnya program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 lalu telah membuka kesempatan bagi masyarakat banyak untuk mendapatkan perlindungan secara menyeluruh dari resiko penyakit yang akan hadir.
Setiap warga Negara tercatat dalam administrasi kependudukan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Setiap daerah memiliki kode wilayahnya masing-masing, dan setiap orangnya tentu akan memiliki NIK yang berbeda dari orang lainnya.
NIK yang dimiliki setiap warga Negara tersebut menjadi data tunggal dalam administrasi kependudukan.
Melalui maklumat janji layanan JKN, kini peserta BPJS bisa menerima layanan kesehatan dengan lebih mudah, yakni hanya menggunakan KTP atau NIK saja sebagai syarat pendaftaran.
Tidak ada pembedaan baik itu peserta BPJS dengan segment PBI, Pekerja Mandiri, maupun yang dijamin oleh perusahaan.
Tidak ada perbedaan pula dalam hal pelayanan administrasi kesehatan baik itu peserta BPJS kelas 1 maupun kelas 3, semua peserta mendapatkan layanan pengadministrasian yang sama.