Lihat ke Halaman Asli

Andri Satria

Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP)

Sulitnya Memberantas Penjualan Produk Bajakan di Indonesia (Analisis Faktor-Faktor Penentu Penawaran)

Diperbarui: 26 Juni 2015   15:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Aktivitas jual beli produk-produk karya cipta (film, lagu, software, dll) hasil bajakan di Indonesia semakin hari semakin marak dan sangat meresahkan semua pihak baik pemerintah, produsen, distributor, terlebih lagi individu pencipta atau kreator produk bersangkutan.

Aktivitas yang tidak bertanggung jawab ini tidak hanya sekedar meresahkan saja tetapi sudah masuk kepada tingkat merugikan dari segi moril dan materil. Bagi pemerintah, aktivitas ini telah mengurangi target pemasukan dana segar bagi kas negara karena luput dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Kerugian yang diderita negara ini salah satunya bisa dibaca dalam pemberitaan Kantor Berita Antara dalam situsnya www.antara.co.id tanggal 3 Juli 2007 yang berjudul: “Dua Pabrik VCD Bajakan Skala Besar Digerebek”:

Jakarta (ANTARA News) - Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek dua pabrik VCD bajakan skala besar yang telah merugikan negara ratusan miliar dan telah beroperasi selama 10 tahun.

Dari dua pabrik itu, polisi menahan kedua pimpinan pabrik dan 10 karyawannya sebagai tersangka, kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Kombes Pol Hadiatmoko di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, kedua pabrik itu adalah PT Mitra Gemilang Sejahtera milik Yuswardi di Km 3 Desa Gabus, Cikande, Banten dan PT Sinar Cahaya Cemerlang Jaya milik Alexander di Km 71, Banten. Menurut dia, kedua pabrik sudah beroperasi sejak 1997 dan dapat meraup keuntungan ratusan miliar rupiah.

"Setahunnya, satu pabrik memperoleh laba dari penjualan VCD bajakan, sekitar Rp160 miliar hingga Rp200 miliar. Harusnya dia membayar pajak sekitar 12-15 persen, namun hal itu tidak dilakukan," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk menutupi kedok produksi VCD illegal, kedua pabrik ini juga memproduksi VCD yang legal.

"Setelah kita lakukan penyidikan, ternyata VCD legal hanya diproduksi sedikit. Saat digerebek, ada jutaan keping VCD bajakan," katanya.

Kedua pabrik ini, ujarnya, masing-masing memiliki empat mesin pembuat VCD yang mampu memproduksi 30 ribu VCD setiap hari.

"Kadang-kadang produksi VCD bisa lebih dari 30 ribu keping per hari," katanya.(*)

Akibat dari aktivitas bajak membajak ini, Indonesia dikenal sebagai negara pembajak produk-produk hasil karya cipta paling tinggi di dunia oleh produsen dan kreator produk karya cipta dari luar negeri, seperti bos besar Microsoft: Bill Gates.

Melalui berbagai inovasi dan didukung modal yang besar, Bill Gates mencoba berbagai cara untuk melindungi produk software-nya. Sementara produsen dan kreator lemah hanya bisa pasrah bahkan putus asa menghadapi aksi pembajakan yang sudah tidak terkendali lagi. Sebagian kecil terang-terangan menyatakan berhenti berkarya, sebagian lagi sudah lama tidak memproduksi tanpa pemberitahuan kepada penggemar setianya.

Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Telah banyak upaya yang dilakukan untuk memberantas produksi dan peredaran barang-barang bajakan. Mulai dari penerapan legal formal melalui Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), penegakan hukum dengan ancaman sangat berat, himbauan kepada pelaku pembajakan supaya tidak memproduksi, himbauan kepada penjual untuk tidak menjual barang bajakan, himbauan kepada konsumen untuk tidak membeli barang bajakan, penangkapan dan lain sebagainya.

Seperti yang diungkap oleh Menteri Perdagangan RI, Mari Pangestu yang diekspos oleh Antara News dalam situsnya pada tanggal 19 Februari 2008, diakui bahwa pemerintah telah berupaya menurunkan tingkat pelanggaran hak cipta yang terjadi. Beliau juga menyebutkan bahwa 49 % pelanggaran hak cipta di Indonesia sudah ditangani secara hukum. Dari 705 kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi selama 2007, maka sudah 346 kasus diselesaikan. Namun ia mengingatkan pula bahwa hingga saat ini ada sekitar 2,1 juta keping film dan musik yang sudah dibajak dan dipalsukan.

Tetapi jumlah produksi barang bajakan dan penjual barang bajakan tetap saja banyak bahkan seperti tidak terbendung dan semakin canggih karena didukung dengan teknologi komputerisasi akibatnya pemerintah seperti putus asa menghadapinya, coba lihat di bibir Jalan Hayam Wuruk, depan Harco Glodok, Jakarta Barat, di sana barang-barang itu masih dijual terang-terangan.

Para pedagang umumnya buka dari pukul 09.00-18.00 WIB. Sebagian adalah pedagang kaki lima dan sebagian lagi menjual secara khusus di toko-toko. Ada sekitar 30 pedagang kaki lima yang menjual barang bajakan itu, mulai dari depan blok A-D Harco Glodok, dan di pinggir Jalan Pinangsia Raya. Sementara itu, ada sekitar 65 toko rata-rata berukuran 3x4 meter, yang menjual barang-barang bajakan itu. Mereka menempati lahan di belakang blok D Harco Glodok.

Harga yang dipatok cukup beragam. Untuk DVD dijual antara Rp 3.000-5.000,-. Sementara untuk VCD dan MP3, dengan uang Rp 10.000 pembeli bisa mendapatkan tiga sampai lima keping. Hingga saat ini tampaknya polisi belum menyentuh mereka sehingga timbul kesan penjual DVD dan VCD bajakan ini seperti legal karena menempati toko-toko yang permanen dan bersih dan aman dari incaran pihak berwajib.

Silahkan baca selanjutnya di blog saya: Andri Satria Masri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline