banyak optikal di nusantara . Namun tidak semua masyrakat mengetahui kelegalan dari suatu optikal . salah satu syaratnya yaitu mengenai tenaga kerja bersertifikat , menandakan kelegalan suatu optikal . Sesuai dengan :
KEPMENKES RI NOMOR:1424/MENKES/SK/XI/2002/TANGGAL20 NOVEMBER 2002 TENTANG PEDOMAN PENYELANGGARAN OPTIKAL memutuskan pada BAB III KETENAGAAN pasal 6 ayat 1 berbunyi"setiap penyelenggara optikal harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang refraksionis optisien yang bekerja penuh sebagai penanggung jawab" . dan pada ayat 2 berbunyi "refraksionis optisien sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memiliki Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO) dan Surat izin Kerja (SIK) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku " . Pada ayat-ayat tersebut sering disebutkan kata Refraksionis Optisien . apa itu refraksionis optisien ? setelah saya melakukan survei 50 orang di suatu kecamatan , hasilnya 0% mengetahui tentang profesi refraksionis optisien . Maka dari itu saya akan membahas secara singkat mengenai Refraksionis Optisien . Untuk menambah wawasan pengetahuan masyarakat tentang seorang refraksionis optisien .
Pada dasarnya ilmu yang dipelajari seorang refraksionis optisien adalah refraksi optisi . Secara etimologi Refraksi adalah pembiasan , sedangkan optisi diambil dari kata optik diartikan sebagai sifat cahaya . secara etimologi disimpulkan bahwa refraksi optisi adalah ilmu tentang pembiasan sifat cahaya . pembiasan sifat cahaya ini diaplikasikan pada alat-alat di optikal seperti kaca mata dan lensa kontak . jadi , secara etimologi refraksionis optisien adalah suatu profesi yang menguasai bidang optikal . diluar etimologinya , seorang refraksionis optisien juga harus mengetahui tentang kesahatan mata dan kelainan refraksi mata . karena pada bidang optikal , pengetahuan kesahatan mata sangat penting. Agar bisa menetukan perbedaan antara kelainan refraksi dan kelainan medis pada mata . perlu diingatkan kembali seorang refraksionis optisien hanya bisa menangani kelainan refraksi , dan tidak diperbolehkan menangani kelainan mata yang hanya bisa ditangani oleh dokter spesialis mata .
Seorang refraksionis optisien juga harus menguasai instrumen penunjang pemeriksaan kelainan refraksi . diantaranya auto refraktor , lensometer , trial lense set , snellen chart , dan phoroptor . kepimilikan instrumen tersebut biasanya dijadikan tolak ukur bagi masyarakat mengenai kualitas pelayanan di suatu optikal . semakin lengkap instrumen-instrumenya , maka semakin besar kepercayaan masyarakat akan kualitas pelayanan suatu optikal .
Demikian saya sampaikan mengenai refraksionis optisien . diharapkan artikel ini dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang refraksionis optisien . seperti qoute L. Frank Baum "tidak ada pencuri, walaupun ulung, dapat merampok pengetahuan seseorang dan itulah mengapa pengetahuan adalah harta terbaik dan teraman untuk dimiliki". jadi hargailah pengetahuan sebagai harta paling berharga dalam hidup anda . karena anda yang mencari pengetahuan bukan pengetahuan yang mencari anda . Tunggu artikel saya selanjutnya , like dan ikuti saya pada "kompasiana.com" . Terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H