Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru yang menetapkan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pegawai negeri sipil dan karyawan swasta sesuai dengan amendemen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020.
Tapera adalah program tabungan perumahan yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat menabung secara kolektif guna membeli atau memperbaiki rumah.
Skema ini melibatkan pekerja formal dan perusahaan, di mana sebagian pendapatan pekerja dialokasikan ke dalam tapera.
Dana tersebut kemudian dikelola oleh lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang aman dan berkelanjutan.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kepemilikan rumah di kalangan masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor perumahan.
Pemerintah akan tetap melaksanakan kewajiban Tapera bagi para pekerja, meskipun mendapat kritik dari berbagai pihak.
Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan, menegaskan bahwa Tapera tidak akan ditunda meskipun belum diimplementasikan secara penuh sejak perubahan dari Bapertarum ke Tapera tahun 2020 hingga 2024.
Bagi PNS implementasi Tapera akan dilakukan setelah diterbitkannya peraturan menteri dari Kementerian Keuangan, sementara bagi pekerja swasta, iuran Tapera akan diberlakukan setelah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan.
Pekerja diwajibkan untuk mengikuti Tapera, dan ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.
Merespon hal tersebut, ribuan pekerja akan melakukan demonstrasi di depan Istana pada Kamis, 6 Juni 2024, menentang kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).