Lihat ke Halaman Asli

Terbaru! Irjen Teddy Minahasa Putra Dikenai Sanksi Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH)

Diperbarui: 18 Oktober 2022   05:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosok Irjen Teddy Minahasa Putra yang terjerat kasus penyalagunaan narkoba (sumber: suara.com/Farah Nabilla)

Setelah kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang menyeret sejumlah nama anggota kepolisian seperti mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Bharada Eliezier, dan Bripka Ricky Rizal.

Kini muncul lagi kasus baru yang melibatkan anggota polisi. Kali ini dalam kasus jaringan penyebaran narkoba jenis sabu. Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan penyidikan kasus ini sekali lagi menyeret sejumlah nama anggota polisi, antara lain Irjen Teddy Minahasa, AKPB Doddy Prawira Negara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, serta Aipda Achmad Darwawan.

Tim penyidik baru saja memeriksa kelima terkait dugaan pelanggaran kode etik, Senin (17/10/22) tadi. Meski begitu, dari kelima anggota polisi tersebut, tidak semuanya memenuhi pemeriksaan.

Irjen Teddy Minahasa yang dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan hari ini batal dilakukan lantaran berhalangan hadir karena sedang sakit.

Lebih lanjut Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memiliki komitmen yang serius dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh para anggotanya.

"Sebagaimana komitmen Bapak Kapolri bahwa Bapak Kapolri menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden secara konsisten dengan tegas akan memberantas judi dan narkoba," jelas Kombes Nurul dikutip dari tribunnews.com, Senin (17/10/22).

Kasus ini membuat Irjen Teddy Minahasa batal memperoleh jabatan baru sebagai Kapolda Jatim. Sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani sebuah kasus besar yang menimpa para anggotanya, Irjen Teddy Minahasa resmi dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).

Pemberhentian tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya, udah di PTDH," ujar Kombes Pol Endra dikutip dari surabaya.tribunnews.com, Senin (17/10/22).

Sementara itu, keempat anggota lainnya telah di nonjobkan. Lebih lanjut, pihak Polda Metro Jaya akan segera memproses kasus pidana narkoba yang menjerat kelima anggota polisi ini.

Selain kelima anggota polisi, berdasarkan penyidikan total ada 6 orang lagi yang terlibat dalam kasus penyalagunaan narkoba ini, jadi total ada 11 orang yang terlibat didalamnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline