Lihat ke Halaman Asli

Menhub Budi Karya Sumadi Tetapkan Kenaikan Tarif Transportasi Umum Pasca Naiknya Harga BBM

Diperbarui: 7 September 2022   15:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tampak Menhub Budi Karya Sumadi sedang menjelaskan tentang rencana kenaikan tarif transportasi umum (liputan6.com)

Kenaikan harga BBM yang ditetapkan pada Sabtu, 03 September 2022 lalu perlahan memberikan efek domino terhadap kenaikan harga atau tarif diberbagai sektor, salah satunya pada moda transportasi umum, seperti bus, angkot, ojol, dan semacamnya.

Seperti yang disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang akan mengumumkan besaran kenaikan tarif di masing-masing sektor transportasi, dimana direncanakan diputuskan pada pekan ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM sebelumnya.

Presiden Jokowi sendiri sebelumnya mengatakan bahwa sudah berupaya untuk tidak menaikan harga BBM, namun karena subsidi energi negara yang sudah membengkak mencapai Rp502 trilliun.

"Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN," ujar Presiden Jokowi pasca mengumumkan kenaikan harga BBM, Sabtu (03/09/22).

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya kini sedang berusaha melakukan perundingan bersama terkait besaran kenaikan tarif moda transportasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Kami minta waktu 3 hari hari ini masing-masing kita bicara dengan masing-masing stakeholder dan InsyaAllah bisa tetapkan dalam minggu ini," ujarnya, Senin (05/09/22).

Selain dengan Organda, Budi Karya juga akan merundingkan perihal kenaikan tarif transportasi dengan Pelindo dan Pelni.

Selain tarif transportasi umum, kenaikan juga terjadi pada sektor kebutuhan pangan. Tampak disejumlah daerah, harga kebutuhan pokok, seperti cabai, gula, dan sayuran lain sudah mulai merangkak naik.

Sejumlah pasar di Kota Bandung sudah menyesuaikan harga kebutuhan pangan pasca kenaikan harga BBM. Sebut saja harga cabai yang mulanya Rp40.000 per kg menjadi Rp50.000 per kg. Naik pada kisaran Rp5.000-Rp10.000 per kg. Besaran kenaikan tarif ini juga berlaku pada kebutuhan pokok lain.

Masyarakat tentu sangat berharap pada pemerintah untuk bisa memberikan suatu bantu, program, atau kebijakan baru untuk bisa meringankan beban hidup masyarakat, khusus bagi keluarga dengan perekonomian rendah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline