Pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru tentang segala ketentuan perjalanan domestik dalam negeri. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 perihal Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut mengatur mengenai syarat perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.
PT. KAI selaku pengelola transportasi kereta api pun segera menerapkan aturan baru tersebut. Terhitung sejak 9 Maret 2022 aturan tersebut sudah mulai diterapkan pada stasiun-stasiun di Indonesia.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya Rabu, 9 Maret 2022.
Isi aturan tersebut secara umum yaitu
1. Calon penumpang yang sudah vaksin 2 dan booster tidak perlu lagi menunjukan hasil negatif tes antigen atau PCR.
2. Calon penumpang yang masih vaksin 1, wajib menunjukan hasil negatif tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam).
3. Calon penumpang usia dibawah 6 tahun wajib didampingi orang tua.
4. Tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker di tempat umum.
Persyaratan untuk kereta lokal sendiri, calon penumpang cukup menunjukan bukti vaksin pertama dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Peraturan baru ini tentunya membawa angin segar bagi para pengguna moda transportasi, khususnya kereta api. Belum lagi 1 bulan lagi kita akan menghadapi bulan puasa dan perayaan hari raya Idul Fitri.
Gagal mudik 2 kali agaknya membuat masyarakat antusias sekali bisa berkumpul kembali bersama keluarga di kampung halaman. Bukan tanpa alasan, sejauh ini kereta api tetap menjadi transportasi andalan bagi masyarakat untuk mudik, karena kenyamanan dan ketepatan waktu yang ditawarkan dibanding transportasi lain.
"Ya tentunya kita berharap aturan ini bisa permanen sampai seterusnya, apalagi mau lebaran ya enak bisa pulang kampung," ujar salah satu calon penumpang di Stasiun Jember, Sabtu (12/03/22).
Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa masyarakat selama ini agak keberatan dengan kebijakan PT. KAI yang mana calon penumpang sudah di vaksin tetap harus tes antigen atau PCR. Masyarakat berharap aturan ini bisa dipermanenkan supaya bisa tetap mengandalkan moda transportasi kereta api.