Sejak disahkan UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008, pengembangan perbankan syariah semakin cepat dan jelas dengan rerata asset lebih dari 50% dalam 8 tahun terakhir.
Enak aspek yang dipegang oleh Bank Indonesia meliputi kepatuhan terhadap prinsip syariah, pemebuhan aspek kehatian, pengembangan efisiensi daya saing, kemanfaatan untuk perekonomian, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan optimalisasi fungsi bank syariah. Blueprint perbankan syariah dikembangkan dalam mencapai pangsa pasar melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan.
Visi pengembangan syariah adalah terwujudnya sistem perbankan syariah kompetitif, efisien, dan hati melalui pembiayaan berbagi hasil dan transaksi riil dalam kerangka keadilan, tolong menolong, dan menuju kebaikan. Misi dengan mewujudkan iklim kondusif agar berperan kepada sektor riil dengan cara:
- Mengkaji dan meneliti tentang potensi dan kebutuhan perbankan syariah secara berkesinambungan.
- Mempersiapkan konsep dan melaksanakan pengaturan berbasis risiko untuk menjamin kesinambungan operasi perbankan syariah.
- Mempersiapkan infrastruktur untuk peningkatan efisiensi operssional perbankan syatriah.
- Mendesain kerangka entry dan exit perbankan syariah yang mendukung stabilitas sistem perbankan.
Selanjutnya, Simorangkir (2014) mengatakan sasaran pengembangkan syariah nasional adalah sebagai berikut:
- Pemenuhan prinsip syariah dalam operasional perbankan syariah;
- Penerapan prinsip kehatian dalam operasional perbankan syariah;
- Penciptaan sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien;
- Penciptaan stabilitas sistemik dan realisasi kemanfaatan bagi masyarakat;
- Peningkatan kualitas SDM dan penyediaan SDM memadai;
- Pengoptimalan fungsi sosiaL BS melalui peran memfasilitasi keterkaiatan voluntary sector dan pemberdayaan ekonomi masyarakat (dhuafa, mikri, dan kecil).
Selanjutnya, arah kebijakan untuk terwujudnya visi perbankan syariah sebagai berikut:
- Mempersiapkan prosedur entry yang menarik tanpa mengurangi prinsip kehatian;
- Memberikan jasa pelayanan keuangan kepada seluruh masyarakat;
- Mengizinkan pemain local memiliki kualitas operasi internasional;
- Memfasilitas dana internasional untuk kontribusi pembangunan ekonomi nasional
Paradigma Kebijakan
Dalam mengembangkan perbankan syariah, BI menggunakan paradigm kebijakan sebagai berikut:
a) Market Driven
Perbankan syariah sebagai jawaban dari kebutuhan masyarakat akan pentingnya pelayanan perbankan sesuai prinsip syariah. Awalnya BI mensosialisasikan kepada masyarakat. Pentingnya memperhatikan faktor internal dan eksternal serta menguatkan komitmen pemerintah sebagai agenda nasional dalam memperkuat sistem perekonomian nasional.