Lihat ke Halaman Asli

Andri Pratama Saputra

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Kepala Dibiarkan, Ekor Ditarik: Kooptasi Terselubung

Diperbarui: 18 Februari 2021   11:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

news.detik.com

Kebebasan bersuara merupakan suatu hal yang membahagiakan meskipun tidak berbentuk uang atau barang. Iya, bagaimana tidak, ketika masa Orde Baru bersuara menjadi dibatasi, kini setiap orang dapat bersuara.

Sejak adanya UU No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers adalah Hak Asasi Manusia. Dari sanalah kita dapat bersuara menyampaikan aspirasi namun tetap bebas tetapi bertanggung jawab.

Kebebasan pers dijamin sebagai Hak Asasi Manusia, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi" Bunyi UU No. 40 Tahun 1999

Sebenarnya kebebasan berpendapat sudah tercantum di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat", artinya kebebasan bersuara adalah hak mutlak setiap warga negara. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah kebebasan tersebut dapat secara bebas diutarakan? atau hanya sebuah kooptasi?

cnnindonesia.com

Peran masyarakat sangat penting khususnya di negara demokrasi seperti Indonesia. Dominasi pemerintah sering memobilisasi massa untuk memutuskan kebijakan tertentu dengan berbagai alasan. Masyarakat tak bisa berbuat banyak ketika akses partisipasi ditutup, sehingga pemerintah tidak akuntabel dan dengan leluasa membuat kebijakan.

Peran masyarakat dalam berpartisipasi menjadi minim karena kurangnya pengetahuan politik dan kurang maksimalnya saluran partisipasi. Saluran partisipasi seperti Pemilihan Umum dan Daerah tak jarang terdapat banyaknya golongan putih.

Mereka menganggap partisipasi masyarakat dalam politik adalah hal yang sulit karena bagi mereka politik tidak menyalurkan kepentingan mereka. Saluran partisipasi seolah menjadi "formalitas" yang akhirnya berpihak kepada "sang pemilik modal".

Selama ini Peraturan Daerah (Perda) dijadikan sebagai "formalitas", yang tujuannya adalah untuk meningkatkan penilaian kinerja mereka baik khususnya dari lembaga di atasnya bukan untuk penyelesaian aspirasi. Selain itu, saluran partisipasi dalam memobilisasi partisipasi masyarakat ialah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media.

Bak kepala dibiarkan tetapi ekor ditarik, permasalahan yang sering terjadi ialah "kooptasi terselubung" di negeri ini

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline