Pada tugas mata pelajaran PKN kali ini, kami, para siswa-siswi SMA Kolese Gonzaga kelas 10 diberi tugas yang berkaitan dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di negara kami, yaitu Indonesia, untuk membantu memahami lebih dalam lagi bagaimana cara kerja setiap lembaga tersebut. Tugas dilakukan secara berkelompok dimana para murid dari setiap kelas dibagi menjadi beberapa kelompok dan diberi suatu lembaga. Setiap kelompok kemudian membuat presentasi dari lembaga negara yang telah diberikan. Selain membuat presentasi, para siswa juga diminta untuk mengerjakan tugas lain. Kami diberi pilihan untuk memilih antara mewawancarai seorang pejabat dari lembaga yang ditugaskan kepada kami atau membuat esai mengenai lembaga tersebut dan mengunggahnya ke suatu situs blog. Kelompok kami memilih opsi kedua, yaitu membuat esai. Adapun lembaga negara yang didapat oleh kelompok kami adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Selain itu, kami memilih opsi tersebut karena kelompok kami ingin berbagi mengenai apa saja yang telah kami pelajari mengenai MA, MK, dan KY. Itulah yang akan menjadi isi dari esai ini.
Pertama, ada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung, biasa disingkat MA, merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman, yang diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Lembaga ini bertugas untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berarti, dapat disimpulkan bahwa MA adalah lembaga court of justice, yang melakukan pengadilan untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat.
Kedua, ada Mahkamah Konstitusi, biasa disingkat MK. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang, yaitu melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Hal ini diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Lembaga ini juga, seperti halnya Mahkamah Agung, merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Walaupun sama-sama memegang kekuasaan kehakiman, kedua lembaga tersebut memiliki tugas yang berbeda. Bilamana MA bertugas sebagai court of justice, MK bertugas sebagai court of law. Artinya, Mahkamah Konstitusi mewujudkan keadilan dengan cara sistem hukum dan keadilan negara.
Terakhir, ada Komisi Yudisial, biasa disingkat KY. Tugas dari lembaga ini adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung, serta menegakkan dan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Hal ini diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Jadi, tidak seperti MA dan MK, lembaga ini bukanlah pelaku dari kekuasaan kehakiman, melainkan mencalonkan hakim agung yang dapat melakukan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kelompok kami mendapat banyak sekali pengetahuan baru dari penugasan ini. Sebelumnya, kami hanya sebatas tahu saja bahwa lembaga tertentu berdiri, tetapi kurang mengerti dan memahami apa saja tugas, wewenang, dan peran dari lembaga-lembaga pemerintahan itu. Namun, karena harus melakukan penelitian dari berbagai sumber untuk tugas ini, kami menjadi lebih paham dan tahu lebih banyak lagi mengenai lembaga-lembaga yang ada di negara kami, terutama Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Kami juga belajar istilah-istilah baru seperti court of justice dan court of law yang sebelumnya tidak pernah dengar. Kami sangat merasakan manfaat dari pembelajaran ini. Harapan kami kedepannya setelah tugas ini, baik membuat presentasi ataupun menulis esai, adalah supaya orang-orang muda seperti kami juga dapat menambah wawasan dan pengetahuan mereka mengenai lembaga pemerintahan yang ada di negara kita.
Artikel ini ditulis oleh: Andrew Deodatus Marito Tambunan, Audrey Elizabeth Maria Tuwaidan, Dante Surya Antasena Suwandi, Justin Matthew Husin, Teresa Anne Marcella Yulianto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H