Lihat ke Halaman Asli

Debat Ujian Nasional Semalam

Diperbarui: 24 Juni 2015   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Tadi malam (23/04/2013), Indonesia Lawyers Club (tvOne) mencoba untuk mendiskusikan topik Ujian Nasional (UN) dengan tema UN Amburadul: Tanggung Jawab Siapa? Narasumber yang dihadirkan lumayan mewakili, walaupun pasti belum memuaskan semua pihak. Beberapa catatan berikut adalah rangkuman dari acara ILC semalam:


  1. Seorang siswa dari Medan dijadikan narasumber dengan sistem teleconference. Siswa perempuan ini menyatakan diri telah terkena (serangan) stroke akibat ketegangan menghadapi UN. Pada akhirnya siswa ini berhasil mengerjakan seluruh rangkaian UN.
  2. Pak Bambang Sudibyo (Menteri Pendidikan 2004-2009) mengaku tidak mengikuti permasalahan UN tahun ini. Beliau menceritakan proses pelaksanaan UN di masa beliau menjabat. Beliau mengaku meminta dukungan penuh dari atasan, bekerjasama dengan menteri lain, juga gubernur di daerah-daerah. Beliau mengakui bahwa program ini adalah sebuah hajat besar Kementerian Pendidikan, sehingga dibutuhkan koordinasi yang optimal.
  3. Pak Bambang menjelaskan soal pembagian tugas (yang melibatkan Kementerian-BSNP-Balitbang), dan mengamini bahwa Menteri Pendidikan tidak dibenarkan untuk melakukan pengambilalihan pelaksanaan UN (sesuai dengan pernyataan Pak Nuh beberapa hari belakangan).
  4. Bang Uchok Sky Khadafi (FITRA) menyangka terdapat permasalahan (bahkan disebutnya dengan arisan) dalam proses tender pengadaan soal UN dan LJUN.
  5. Pak Jusuf Kalla (Wapres RI 2004-2009) menjelaskan tentang kebijakan UN pada masa beliau menjabat. Visi beliau adalah meningkatkan standar nilai (sebagai parameter kualitas SDM) yang dimulai dari penetapan angka kelulusan sebesar 3,5 (skala 10) di 2003. Hal ini setidaknya untuk mengejar ketertinggalan standar nilai kita dari negara-negara tetangga.
  6. Pihak BSNP mengaku hanya bertugas membuat Prosedur Operasi Standar (POS) yang akan diserahkan kembali kepada pihak Kementerian. Selain itu, mereka juga bertugas membuat standar konten UN (kisi-kisi soal). Proses ini melibatkan pihak guru mata pelajaran serta dosen-dosen pendidikan (pilihan/perwakilan).
  7. Pengamat pendidikan menekankan akan perubahan yang telah terjadi di sekolah saat ini, di mana sekolah berubah menjadi Lembaga Bimbingan Belajar beberapa bulan menjelang UN. Selain itu, adanya UN menyebabkan tekanan dan rasa cemas yang begitu besar di kalangan para pelajar (juga wali murid serta guru). Dengan keadaan ini, cita-cita pendidikan nasional untuk menciptakan manusia Indonesia yang bermutu direduksi menjadi sekadar manusia penjawab soal.
  8. Dari sisi regulasi, dinilai terdapat kelemahan (atau penyimpangan) dalam membuat turunan Undang-Undang (Sisdiknas) ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.
  9. Saya tidak mengingat ada pernyataan dari pihak Litbang yang bertugas mengadakan dan mendistribusikan soal UN. Tetapi dari media lain, pernyataan mereka senada dengan Pak Menteri: Kekacauan ini disebabkan oleh mismanagement dari PT Ghalia semata, buktinya percetakan lainnya lancar-lancar saja.


Semoga bermanfaat, dan silakan memberi catatan tambahan atau komentar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline