Cerita Agus Rahardjo tentang Marahnya Jokowi Terkait Kasus Setya Novanto
Oleh: Andre Vincent Wenas
Ada dua hal yang jelas. Hal pertama adalah cerita dari Agus Rahardjo di tahun 2023 ini (dalam acara Rosi di Kompas.TV), dan hal kedua adalah fakta hukum yang telah terjadi di tahun 2017 lalu.
Pertama, cerita Agus Rahardjo di tahun 2023: katanya Jokowi pernah memanggilnya lalu meminta ia (dengan marah) menghentikan kasus Setya Novanto terkait korupsi E-KTP, juga berkaitan dengan soal revisi UU KPK. Keduanya terjadi di tahun 2017 lalu.
Kedua, fakta hukum yang terjadi di tahun 2017: Setya Novanto terbukti bersalah secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi, dan Jokowi minta supaya Setya Novanto menghormati proses hukum. Setya Novanto pun akhirnya ditahan dan sedang menjalani hukuman.
Dan soal revisi UU KPK, itu ternyata diajukan oleh DPR, bukan oleh Presiden. Jadi revisi UU KPK adalah inisiatif dari lembaga legislatif, bukan inisiatif dari eksekutif.
Fakta hukumnya definitif dan jejak digital kasusnya pun berserakan dimana-mana. Silahkan gugel sendiri.
Sampai disini persoalan sebetulnya sudah terang benderang. Apanya yang perlu dipermasalahkan? Duduk perkaranya jelas sekali. Kecuali memang yang mempersoalkan memang sedang punya kepentingan tertentu untuk mempersoalkannya.
Ada yang bilang katanya Jokowi telah mengintervensi hukum. Tapi faktanya (dalam kasus Setya Novanto) hukum telah (bukan akan) berdiri dengan tegak.
Jadi yang tersisa adalah soal kepentingan dari yang mempersoalkan. Kira-kira (karena kita hanya bisa memperkirakan) apa yang menjadi motif seorang Agus Rahardjo mengangkat soal di tahun 2017 lalu itu sekarang di tahun 2023 ini?