Oleh: Andre Vincent Wenas
Sudah dua orang menterinya dicokok KPK, bagaimana Nasib Nasdem selanjutnya? Kalau terbukti ada aliran dana korupsi itu ke partai maka bisa batal ikut pemilu, begitu konsekuensinya.
Tapi ramai dibicarakan publik bahwa parpol atau "petugas partai" yang ikutan cawe-cawe dalam bancakan duit BTS itu bukan cuma Nasdem, tapi juga Golkar, PDIP dan Gerindra. Walahuallam.
Lihat saja dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sempat disebut nama-nama petinggi atau "petugas partai" seperti Dito Ariotedjo (Golkar) yang sedang jadi Menpora. Lalu ada Happy Hapsoro Sukomonohadi alias Happy Hapsoro, ia suami dari Puan Maharani (Ketua PDIP). Dan Sugiono, ia petinggi atau "petugas partai" dari Gerindra.
Seru memang, gara-gara Muhammad Yusrizki Muliawan yang "cuma" menjabat dirut PT Basis Utama Prima atau Basis Investment, dimana publik Indonesia tahu sama tahu bahwa banyak jabatan dirut itu cuma "boneka stromboli". Dalang sesungguhnya adalah sang pemilik mayoritas perusahaan, dan Happy Hapsoro-lah pemilik mayoritasnya.
Tapi aneh, nama Happy Hapsoro tidak tidak masuk dalam daftar orang yang mesti dipanggil Kejaksaan atau KPK atau Kepolisian untuk dimintai keterangan. Bagaimana duduk persoalan yang sebenarnya? Tapi malah terkesan "lari atau dilarikan dari persoalan", bukannya menjelaskan "duduk persoalan sebenarnya" terhadap kasus yang melibatkan perusahaannya. Padahal mark-up-nya diduga sekian ratus persen.
Soal "lari" atau "dilarikan" dari persoalan korupsi berjamaah ini tergantung dari apakah kamu punya "kedudukan". Begitu gosipnya. Entahlah.
Mega korupsi BTS di Kominfo ini memang bukan ulah beberapa gelintir koruptor yang sudah tertangkap. Diduga kuat ini adalah pesta pora para maling uang rakyat secara beramai-ramai.
Dalam istilah yang berbau religius ini "korupsinya berjamaah". Sebuah istilah yang baru dibuat beberapa tahun terakhir ini, dan sangat berbau "contradictio in terminis".
Terbaca dalam dakwaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Ini kasus yang mestinya dikawal ketat oleh publik.