Lihat ke Halaman Asli

Andre VincentWenas

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta

Kepala Daerah Seenaknya Agunkan Aset Pemda, Diduga Dikorupsi Pula

Diperbarui: 20 April 2023   13:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: Dokumentasi Pribadi

Kepala Daerah Seenaknya Agunkan Aset Pemda, Diduga Dikorupsi Pula!

Oleh: Andre Vincent Wenas

Bagaimana bisa itu terjadi? Satu-satunya jawaban yang bisa diterima akal sehat: adanya konspirasi.

Ya aset negara mau digadaikan tentu memerlukan persetujuan parlemen (dalam hal ini DPRD). Prosesnya tentu ketat, termasuk persetujuan Menkeu. Pihak bank-nya pun mesti hati-hati dalam menerima apa saja yang jadi kolateral dari pinjaman. 

Tapi kalau sudah terjadi konspirasi, cerita jadi lain.

Maka bank pemberi pinjaman perlu diperiksa, parlemen (DPRD)nya harus ditanya. 

Pihak Kemenkeu sudah memberi penjelasan, bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan gadai aset milik Pemda Kabupaten Meranti. Kemenkeu hanya setuju dengan pelebaran defisit anggaran Pemda. Gap ini yang harus ditutup dengan pinjaman. 

Tertuang dalam surat S-69/MK.7/2022  tanggal 22 Juni 2022. Poin 2 & 3 jelas-jelas bilang, Poin 2, "Berkenaan dengan permohonan Saudara mengenai pelampauan defisit... dst... dapat disampaikan bahwa: 

a. Menteri Keuangan dapat menyetujui pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang ditutup menggunakan pinjaman daerah... dst.

b. Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti... dst."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline