Lihat ke Halaman Asli

Andre Vincent Wenas

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Perang Bambang Tri vs The Iron Lady SMI, Ayo Mencicil dan Jangan Pecicilan!

Diperbarui: 7 Maret 2021   20:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://medan.tribunnews.com/

Perang Bambang Tri vs The Iron Lady SMI, Ayo Mencicil & Jangan Pecicilan!

Oleh: Andre Vincent Wenas

Sudahlah Mas Bambang Tri, bayar saja kewajibannya. Kenapa mesti menunggak? Bikin malu saja! Mulailah mencicil, jangan pecicilan lagi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menang melawan gugatan soal pencekalan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam amar putusan PTUN Jakarta, tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta per Jumat 5 Maret 2021:

"Amar putusan. Mengadili. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)."

Ini menyangkut soal apa sih?

Bambang Tri tahun lalu dicekal untuk pergi ke luar negeri lantaran belum melunasi utangnya kepada negara.

Sejak kapan utang itu? Sejak 1997. Untuk keperluan apa? waktu itu untuk dana talangan perhelatan Sea Games 1997 dimana Bambang Tri menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP)nya.

Waktu itu, Presiden Soeharto (ayah Bambang Trihatmodjo) menggelontorkan duit Rp 35 miliar bagi konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dimana teknis pelaksanannya diserahkan kepada PT Tata Insani Mukti (TIM). Bambang Tri juga menjabat komisaris di perusahan itu.

Kabarnya, dana tersebut adalah dana Non-APBN yang diambil dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline