Oleh: *Andre Vincent Wenas*
Kalau 'Vox Populi Vox Dei' artinya suara rakyat adalah suara Tuhan, maka skandal KPU dan Partai Politik yang selingkuh adalah berarti juga menyabot suara Tuhan. Kualat!
Akhirnya Presiden Joko Widodo memberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Lewat Keppres No.34/P Thn 2020 dikutip, "Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan." Ditandatangani tanggal 23 Maret 2020.
Kasus Evi ini berkaitan perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
Selain pemecatan Evi, DKPP juga memberi peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Padahal belum lama berselang, mendahului terbongkarnya kasus Evi adalah kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia dicokok KPK saat transaksi korupsi.
Kasus Wahyu Setiawan berkaitan dengan kasus Harun Masiku (kader PDIP). Sempat heboh lantaran pada bulan Januari 2020 lalu Ketua KPU Arief Budiman menyebut surat menyurat soal PAW-nya diteken oleh Ketum dan Sekjen PDIP, sehingga menyeret nama Megawati dan Hasto Kristiyanto.
Sampai saat ini Harun Masiku masih buron. Partainya pun bungkam. Kasusnya masih menggantung, entah sampai kapan.
Publik juga masih bertanya-tanya, siapakah Harun Masiku? Seberapa pentingkah dia? Sampai-sampai Ketum dan Sekjen PDIP mau menandatangani surat PAW agar dia bisa duduk di Senayan. Hingga detik ini masih misteri. Gelap.
Padahal ditengarai lantaran kasus ini seorang petinggi di Direktorat Jenderal Imigrasi bisa dicopot. Istilah yang lebih sopan dan halus adalah di-fungsionalisasi-kan. Mirip dengan kata di-disfungsionalisasi-kan, yang maknanya jadi diimpotensikan.