Lihat ke Halaman Asli

Puasa Ramadhan, Zakat dan Momentum Wakaf Uang

Diperbarui: 1 Juli 2015   22:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mochammad Andre Agustianto.

Mahasiswa Program Pascasarjana Hukum Bisnis Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

 

Di bulan Ramadhan, puasa dan zakat adalah dua kewajiban yang tidak terpisahkan satu sama lain. Hal itu lantaran, keduanya merupakan ibadah yang secara teknis pelaksanaan dilakukan secara beriringan dan saling melengkapi. Ditegaskan oleh Rasulullah Saw. posisi zakat fitrah terhadap puasa Ramadhan difungsikan sebagai pembersih puasa dari hal-hal yang mencemarinya. Berkata Rasulullah Saw : “Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud).

Oleh karena itulah, dalam memanfaatkan momen zakat fitrah pada bulan Ramadhan, kesempatan ini dimanfaatkan pula oleh lembaga-lembaga amil zakat seperti BAZNAS dan LAZ yang berlomba-lomba dalam mengingatkan dan mengedukasi ulang masyarakat akan pentingnya menunaikan berbagai jenis zakat, mulai dari zakat harta (maal), zakat perdagangan, zakat ternak, dll. Tak mau ketinggalan juga, para penyuluh agama di dalam bulan Ramadhan seperti ini, materi zakat semacam menjadi menu favorit yang selalu disiapkan untuk dihidangkan kepada masyarakat.

Terdapat alasan kenapa zakat mendapatkan perhatian khusus, disebabkan selain merupakan ibadah wajib yang memiliki dimensi Ilahiyah, zakat juga ibadah yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang sangat penting guna menunjang kesejahteraan umat, lewat potensi yang dimilikinya.

Walhasil, bila terdapat seorang muslim yang tidak menunaikan shalat, puasa atau haji, tidak ada yang dirugikan. Tapi kalau terdapat seorang muslim yang tidak membayar zakat, bakal ada yang dirugikan, yaitu fakir miskin.

Data BAZNAS yang diungkap Didin Hafidhuddin, menyebutkan bahwa potensi zakat muslim Indonesia mencapai angka Rp 217 triliun setiap tahun, meski hingga kini baru mencapai angka 1,73 triliun atau sebesar 2% saja yang bisa dihimpun oleh BAZNAS.

Meski begitu besar potensi kesejahteraan ekonomi kerakyatan yang terdapat pada zakat, sangat disayangkan jika momentum Ramadhan, hanya dihegemoni oleh lembaga amil zakat dan para penyuluh agama yang memfokuskan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terbatas pada filantropi zakat sebagaimana yang sudah-sudah. Karena Islam tidak hanya mengenal satu filantropi zakat saja. Terdapat banyak filantropi berdimensi sosial lain yang juga memiliki potensi yang sama untuk penyejahteraan umat selain zakat.

Terlebih jika melihat fakta jumlah kaum muslim Indonesia yang lebih didominasi oleh mereka yang berekonomi menengah kebawah. Tentunya, fokus edukasi zakat hanya efektif bagi sebagian kalangan dan kurang efektif bagi kalangan yang lain.

Untuk itulah diperlukan materi tambahan yang juga penting untuk dimasukkan pada kurikulum penyuluhan mereka selama Ramadhan ini, salah satunya adalah edukasi wakaf kontemporer berikut potensi besar yang terdapat padanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline