APD atau alat pelindung diri merupakan alat yang memiliki fungsi untuk melindungi bagian tubuh, baik itu secara menyeluruh atau sebagian dari tubuh pekerja. Fungsi dari APD ialah mengisolasi tubuh pekerja dari lingkungan yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Dalam Permenakertrans No PER.08/MEN/VII/2010 pasal 4 ayat 1, dijelaskan mengenai kriteria lokasi kerja yang mengharuskan para pekerjanya untuk menggunakan APD. Ketika lokasi kerja memiliki salah satu dari kriteria tersebut, maka perusahaan wajib menyediakan APD untuk para pekerjanya secara cuma-cuma.
APD yang digunakan juga tidak hanya sekedar melindungi namun juga harus sesuai dan memiliki Standar Nasional Indonesia sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penerapan APD.
APD sendiri merupakan suatu bentuk tindakan preventif yang wajib dilakukan perusahaan guna menjamin keselamatan dan kesehatan dari para pekerjanya, bahkan setiap perusahaan atau pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat dikenai sanksi seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970.
Penerapan APD merupakan hal yang penting dalam perusahaan sehingga langsung diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan. Perusahaan wajib untuk selalu memperingatkan para pekerjanya dalam menggunakan APD baik itu menggunakan rambu-rambu atau secara tulisan.
Seorang pegawai pengawas yang berfungsi sebagai ahli K3 dapat mewajikan penggunaan APD diluar ketentuan lokasi kerja yang wajib menggunakan APD pada pasal 4 ayat 1.
Dalam hal ini penggunaan APD bersifat flexible, apabila digunakan akan menjadi nilai tambah dalam penerapan K3 pada perusahaan, dan apabila tidak diterapkan maka tidak akan menjadi suatu kesalahan.
Ada beberapa macam APD yang wajib digunakan sesuai dengan kondisi lingkungan kerja yang dijelaskan dalam ketentuan pada pasal 4, berikut APD yang dimaksud :
1. Pelindung Kepala
2. Pelindung Mata dan Muka
3. Pelindung Telinga