Lihat ke Halaman Asli

Masuk Waktu Liburan namun Tidak Bisa Kemana-mana

Diperbarui: 1 Desember 2021   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Halo Kompasianer!!!

Perkenalkan saya Muhammad Fikry Andre Setiawan. Mahasiswa Aktif D4 Perhotelan di Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti Jakarta, sekaligus penerima Beasiswa Unggulan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019.

Pada kesempatan kali ini, saya tertarik untuk membahas suatu opini yang sedang bergiring di sekitar masyarakat. Yaitu ketika membahas libur akhir tahun, yang akan berbeda lagi dengan tahun - tahun sebelumnya, dimana pada tahun ini kembali tidak boleh diadakan libur panjang yang akan menemani kita, ketika akhir tahun tiba. 

Karena masih dalam suasana Pandemi yang berakhir, maka pemerintah pusat memutuskan akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh daerah di Indonesia, agar dapat mengendalikan mutasi dsri virus  covid - 19 yang mulai menunjukan batang hidungnya lagi sangat acap kerap. 

Antisipasi ini diambil untuk mencegah terjadinya mutasi dan penularan yang cukup sangat banyak di negara Indonesia, maka langkah ini diambil sebagai antisipasinya.

PPKM yang rencananya akan diterapkan dari tanggal 24 Desember sampai dengan 4 Januari 2022, itu akan berlangsung selama sepekan, tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang apabila lonjakan kasus aktif melampaui daripada target rata - rata yang diperkirakan.

Untuk semuanya tetap waspada dan 

berhati - hati agar menjadi perhatian kita bersama dalam menghadapi libur panjang agar tetap aktif dan sehat dalam melakukan berbagai aktivitas.

Terima Kasih telah membaca artikel ini semiga ada manfaat yang didapat dalam membaca artikel ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline