Lihat ke Halaman Asli

R. ANDRY DANOESUBROTO

Antivirus Analyts

O.C Kaligis Seharusnya Menolak Nazaruddin..

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini, tersiar kabar bahwa O.C Kaligis mendapat penunjukan dari Nazaruddin sebagai pengacaranya. Penunjukan tersebut ditindak lanjuti dengan berangkatnya O.C Kaligis ke Singapura dan tentu saja menemui Nazaruddin disana. Bahkan menurut Kaligis juga, Nazaruddin menunjuk pula pengacara dari Singapura sebagai pengacaranya, untuk menghadapi apa yang dituduhkan KPK kepada dirinya.

Seharusnya seorang Kaligis dapat menolak menjadi pengacara Nazaruddin. Tentu penolakan tersebut tidak melanggar aturan serta kode etik sebagai Advokat. Dalam undang-undang Advokat serta kode etik, seorang pengacara/ advokat dapat menolak klien dengan alasan-alasan tertentu, salah satunya adalah bertentangan dengan hati nuraninya. Tentu apabila saja, OC Kaligis lebih jernih dalam memahami yang terjadi pada Nazaruddin, tentulah hati nuraninya akan ikut berbicara. Biarkan Nazaruddin akan mencari pengacara lainnya, yang bila mempunyai hati nurani yang bertentangan, maka merekapun akan menolak menjadi pengacaranya.

Memang sulit melihat sesuatu hal yang jernih, jika kita melihat seseorang itu dengan latar belakang yang luar biasa, dengan kurikulum vitae sepanjang 10 halaman lebih, bahkan dengan profile yang sangat sulit untuk dituliskan dengan kata-kata. Beberapa orang tentunya pasti setuju, bila seorang yang berkarakter seperti Nazaruddin, tidak dapat dikatakan jujur, dan bersikap satria, sebagaimana orang-orang Jepang bila merasa bersalah. Bahkan mereka akan melakukan bunuh diri, sebagai rasa penyesalan terhadap apa yang telah dilakukannya. Karakter seperti sikap satria itu, sangat jauh di tanah air, terutama sikap dan sifat yang melekat pada diri dan mental elit-elit partai, pejabat-pejabat dan mereka yang memegang kekuasaan.

Namun sangat disayangkan, sikap dari Advokat senior kita tersebut, tentu bila tidak ada pengacara tanah air yang menjadi pembelanya, pengacara luar negeri tidak dapat menjadi pembela dipengadilan, karena undang-undang Advokat mengaturnya. Sehingga dengan kata lain bahwa, Nazaruddin akan membela dirinya sendiri. Ah, itu hanya hayalan saja, karena tentunya ratusan bahkan ribuan advokat akan berebut untuk menjadi pembela Nazaruddin, karena uang, koneksinya dan koleganya, atau lainnya. Masih terlalu jauh untuk melihat negeri kita ini, berani berkata tidak untuk yang Tidak, dan berani berkata ya untuk Ya. Umumnya mental dan karakter para aparat penegak hukum dinegeri ini, selalu berada diantara Tidak - Ya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline