Omnibus Law sejatinya bukanlah ide yang benar-benar baru dalam dunia hukum dalam satu atau dua dekade terakhir, begitu juga dengan kontroversi yang berada di seputarnya. Beberapa negara misalnya Amerika Serikat, Kanada dan Irlandia menggunakan istilah Omnibus Bill atau Omnibus Act untuk mengusulkan atau mewujudkan ide-ide ini dalam suatu undang-undang.
Istilah Omnibus Law berasal dari kata "omnibus" dalam bahasa Latin yang berarti semua, keseluruhan atau segalanya, sedangkan kata "law" berasal dari bahasa Inggris yang secara etimologis berasal dari kata "lex" dalam bahasa Latin yang berarti kaidah. Jadi seyogyanya, istilah yang sepatutnya digunakan adalah "Lex Omnibus" untuk sebuah istilah yang secara umum kemudian diartikan sebagai "kaidah untuk segalanya".
Pada kenyataannya, sebagai sebuah kaidah Omnibus Law ini memiliki batasan-batasan. Pengartian "untuk segalanya" tidak benar-benar diartikan sebagai untuk segalanya karena dibatasi pada isu-isu, kategori-kategori atau bidang-bidang tertentu. Hal ini membuat pengartian kata "omnibus" tidak benar-benar omnibus.
Penggunaan yang benar terhadap istilah Omnibus Law ini harusnya diikuti dengan keterangan objek hukum tertentu, misalnya: Omnibus Law in Business, Omnibus Law in Criminal, Omnibus Law in Administration dan lain-lain.
Penggunaan istilah "Omnibus Law" tanpa keterangan objek dapat saja mengakibatkan kekaburan atau atau kesesatan pemahaman terhadap Omnibus Law itu sendiri.
Andre Ratuanak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H