Pandemi Virus Corona (Covid-19) yang melanda dunia, telah menciptakan perubahan yang sangat signifikan oleh masyarakat dunia seperti struktural dan fundamental atau bisa disebut sebagai kenormalan baru (New Normal).
Pemerintah terus mematangkan skema kenormalan baru agar perekonomian nasional kembali bangkit. Dalam mengejar target pemulihan ekonomi, Indonesia tidak boleh memiliki hambatan regulasi, khususnya untuk menjadi dasar hukum pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Beberapa sektor dinilai dapat mendukung pemulihan ekonomi saat ini seperti perkebunan, konstruksi, dan pertambangan, perkebunan sebagai sektor ekonomi yang paling siap dibuka kembali di masa transisi menuju kenormalan baru. Pembukaan beberapa sektor tersebut akan mempercepat realisasi komitmen investasi di Indonesia.
Upaya tersebut diharapkan dapat didukung dengan kesiapan protokol kesehatan yang harus diterapkan dengan optimal oleh para pekerja. Hal tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di suatu daerah, agar penyerbaran pandemic Covid-19 dapat terus terkendali di Indonesia.
Sektor investasi menjadi salah satu modal penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun dalam perkembangannya, masalah perizinan di Indonesia masih sangat sulit untuk diatasi akibat banyaknya regulasi serta perizinan yang saling tumpang-tindih yang pada akhirnya berbenturan dan akan menghambat masuknya investasi.
Berbagai permasalahan tersebut membuat para investor enggan untuk masuk ke Tanah Air sehingga simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan sangat dibutuhkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Keberadaan RUU tersebut nantinya juga diharapkan mampu menghilangkan ego sektoral dan kompleksitas peraturan yang selama ini terjadi di Indonesia.
Jika iklim investasi yang kondusif dapat terwujud, maka lapangan pekerjaan yang akan dibuka pun akan semakin banyak. Selaras dengan hal tersebut, Pemerintah telah mencanangkan kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dimana salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kinerja investasi sehingga dapat menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia selaras dengan era kenormalan baru.
Upaya dan langkah pemerintah untuk mensosialisasikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja perlu diperluas karena masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui peran, fungsi, dan tujuan positif RUU Cipta Kerja, sehingga pada akhirnya hanya menimbulkan opini negatif bagi lingkungan dan publik di Indonesia.
Dengan langkah sosialisasi secara masif diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat sebelum RUU Cipta Kerja disahkan. Keberadaan RUU Cipta Kerja dipercaya para pekerja dan pencari kerja mampu menekan angka pengangguran di Indonesia yang berjumlah 7 juta lebih. Tentu saja bukan perihal mudah bagi Pemerintah untuk dapat menjalankan seluruh kebijakan tersebut terutama selama pandemi Covid-19 di Indonesia.
Persepsi hingga opini negatif RUU Cipta Kerja terus bergulir dalam upaya menerapkan perubahan struktural dan fundamental kenormalan baru terhadap kebaikan perekonomian Indonesia. Bahkan sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia, gelombang penolakan telah bergulir sedemikian masif sehingga menimbulkan inkondusivitas situasi yang berujung pada langkah kontra produktif elemen masyarakat.
Momentum pandemi Covid-19 seharusnya dapat dijadikan sebagai langkah reformasi ekonomi, dimana persaingan antara angkatan kerja terjadi dalam basis kompetensi dan kapabilitas individu untuk menghadapi situasi "new normal" Indonesia.