Lihat ke Halaman Asli

Sertifikasi Bendahara menuju Bendahara yang Profesional

Diperbarui: 18 Oktober 2016   14:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sejauh mana anda memahami pengertian bendahara?

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 1 nomor urut 14 menyebutkan bahwa bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima, menyimpan, membayar, dan atau mengeluarkan uang/surat berharga/ barang-barang milik Negara/daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 3 ayat (4) menyebutkan bahwa Bendahara Penerimaan/Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang secara fungsional bertanggung  jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya.

Berdasarkan ruang lingkup tugas dan wewenang yang ada pada bendahara maka dikenal ada dua jenis bendahara yaitu Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Selain itu, untuk aktivitas pekerjaan yang kompleks dan lokasinya berjauhan dengan tempat  kedudukan Bendahara Pengeluaran maka Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau lebih Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) guna kelancaran pelaksanaan kegiatan di maksud. 

Menjadi seorang bendahara merupakan suatu tugas yang sangat berat tanggungjawabnya, namun banyak bendahara yang tidak memiliki kecakapan di bidang akuntansi atau administrasi keuangan.  

Karena tanggungjawabnya yang begitu besar, ada yang bilang menjadi bendahara sama saja dengan menempatkan satu kaki di surga, satu kaki lagi di neraka. Terkadang bendahara ditunjuk berdasarkan kepercayaan atau karena kedekatan terhadap atasan. Karena hal ini, maka tiap pergantian rezim pejabat maka bendaharanya juga diganti. Akibatnya administrasi keuangan kantor bisa kacau, karena bendahara lama tidak mau menurunkan ilmunya atau dokumennya kepada bendahara yang baru.

Selain itu, profesi bendahara juga terkadang hanya menjadi sampingan semata. Banyak pegawai bagian teknis misalnya guru yang juga merangkap sebagai bendahara. Karena tanggungjawabnya yang sangat besar, dengan insentif yang sangat kecil dan apabila tidak dikelola dengan baik maka jangan heran jika banyak bendahara yang tersangkut masalah korupsi (padahal uangnya bukan dinikmati sang bendahara), bahkan ada yang sampai bunuh diri karena stress tidak sanggup memikul tanggungjawab itu.

Menyikapi berbagai permasalahan di atas, maka pemerintah mengambil inisiatif untuk menjadikan bendahara yang profesional dan berdedikasi tinggi mengingat perannya yang sangat strategis dalam roda organisasi. Langkah yang diambil adalah menjadikan semua bendahara memiliki sertifikat bendahara.

Dengan sertifikasi bendahara, semua bendahara memiliki kecakapan akuntansi dan administrasi melalui pendidikan dan latihan yang akan diberikan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat bendahara. 

Dari website KPPN secara spesifik tujuan sertifikasi bendahara adalah sebagai berikut :

  1. Menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas kompetensi Bendahara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN;
  2. Meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi Bendahara untuk melaksanakan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN;
  3. Meningkatkan profesionalisme Bendahara dalam pengelolaan keuangan negara; dan
  4. Mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.

Selain itu ada informasi lebih lengkap mengenai persyaratan, formulir dan mekanisme pengakuan sertifikat bendahara sebelumnya.

Gelar Bendahara Negara Tersertifikasi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline