Setelah PP 34 Tahun 2014 dikeluarkan, kini Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan SE-22/PB/2014 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diterbitkan bersamaan dengan aplikasi pendukungnya yaitu Update Aplikasi GPP 9 Juni 2014, maka kenaikan gaji, maka kenaikan gaji tahun 2014 sudah bisa direalisasikan.
Permintaan dananya sudah bisa diajukan dengan Surat perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara (KPPN) wilayah bayar sauan kerja anda.
Semoga informasi dari saya bisa membuat anda atau keluarga anda berbahagia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H