Lihat ke Halaman Asli

PMK 144/PMK.05/2014 - Gaji 13 Tahun 2014 Sudah Bisa Dibayarkan

Diperbarui: 18 Juni 2015   06:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alhamdulillah, puji Tuhan harus kita ucapkan atas keluarnya PMK Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan PP 53 tahun 2014 yang menjadi lampu hijau Gaji 13 Tahun 2014 ini.
Dengan demikian satuan kerja instansi vertikal sudah bisa mengajukan SPM Gaji 13 Tahun 2014 nya melalui KPPN pembayar. Sebenarnya agak terlambat, sebab beberapa Pemerintah Daerah telah mencairkan Gaji ke-13 tahun 2014-nya.
PMK 144/PMK.05/2014 ini dikeluarkan berdekatan dengan cuti bersama lebaran 2014. beberapa PNS khususnya perantau telah mengalokasikan gaji dan tunjangan ke-13 nya untuk tiket mudik. Sekarang anda sudah bisa booking tiket pesawat mudik (jika SP2D Gaji 13 sudah cair)
Anda bisa membaca lebih lanjut atau mendownload PDF PMK 144/PMK.05/2014  di SINI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline