Lihat ke Halaman Asli

Andree Soesetio

Mahasiswa Universitas Airlangga

Meningkatnya Kepatuhan Pelaporan SPT

Diperbarui: 15 Mei 2024   23:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penulis : Andree Soesetio (013231074)

                   Mahasiswa Universitas Airlangga

Tentunya kalian sudah tidak asing lagi dengan yang namanya pajak, hampir setiap hari kita selalu mendengar kata "pajak". Pajak adalah pungutan yang bersifat memaksa yang dibayarkan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan negara. Pajak merupakan sumber pendapatan negara paling besar diantara sumber pendapatana negara lainnya. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sebagai Wajib Pajak dalam melaporkan SPT menjadi kunci utama untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak.

            Dari tahun ketahun tercatat bahwa jumlah pelaporan SPT meningkat setiap tahunnya, mulai dari tahun 2019 yang mencapai angkat 73,06%. Lalu pada saat pandemi Covid-19 tepatnya pada tahun 2020 tingkat pelaporan meningkat di angka 77,63%. Pada tahun 2021 kembali meningkat menjadi 84,07%. Pada tahun 2022 mecapai angka 86,8% dan pada tahun 2023 merupakan angka tertinggi pelaporan SPT untuk saat ini yaitu di angka 88%

            Angka tersebut menunjukan bahwa masyarakat menjadi semakin paham akan pentingnya pelaporan SPT, pelaporan SPT menganut sistem Self Assessment yang mana Wajib Pajak atau masyarakat sendiri lah yang menghitung, membayar maupun melaporkan kewajiban pajaknya sendiri seperti yang diujarkan oleh  Awalludin Anthon Budiyono (Tax Compliance and Audit Senior Manager TaxPrime) " Pelaporan SPT tahunan ini bagian dari pemahaman sistem self assessment, di mana negara/pemerintah, memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan/mengkreditkan, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri, termasuk menyampaikan SPT tahunan dengan melampirkan beberapa dokumen".

            Walaupun sudah berada di angka yang tinggi,  tingkat pelaporan belum bisa mencapai angka sempurna yaitu 100% karena masih ada beberapa masyarakat yang belum atau tidak melaporkan SPT mereka, adapun faktor-faktor yang bisa mempengaruhinya adalah sebagai berikut:

  • Kurangnya kesadaraan sebagian masyarakat akan pentingnya membayar pajak
  • Kurangnya informasi tentang tata cara pembayaran pajak di suatu daerah
  • Tidak tahu cara menghitung dan melaporkan SPT

            Oleh karena itu, penting dilakukannya edukasi pajak oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk terus meningkatkan rasio kepatuhan pelaporan SPT. Tetapi di sisi lain kita juga harus sadar akan pentingnya membayar pajak ataupun pelaporan SPT maupun konsekuensi atas tidak dilakukannya pelaporan SPT. Dengan begitu, diharapkan rasio pelaporan SPT untuk tahun-tahun kedepan akan semakin meningkat sehingga pendapatan negara stabil dan bisa bermanfaat bagi masyarakat kita.

Referensi :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline