Penulis : Andree Soesetio (013231074)
Mahasiswa Universitas Airlangga
Tentunya kalian sudah tidak asing lagi dengan yang namanya pajak, hampir setiap hari kita selalu mendengar kata "pajak". Pajak adalah pungutan yang bersifat memaksa yang dibayarkan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan negara. Pajak merupakan sumber pendapatan negara paling besar diantara sumber pendapatana negara lainnya. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sebagai Wajib Pajak dalam melaporkan SPT menjadi kunci utama untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak.
Dari tahun ketahun tercatat bahwa jumlah pelaporan SPT meningkat setiap tahunnya, mulai dari tahun 2019 yang mencapai angkat 73,06%. Lalu pada saat pandemi Covid-19 tepatnya pada tahun 2020 tingkat pelaporan meningkat di angka 77,63%. Pada tahun 2021 kembali meningkat menjadi 84,07%. Pada tahun 2022 mecapai angka 86,8% dan pada tahun 2023 merupakan angka tertinggi pelaporan SPT untuk saat ini yaitu di angka 88%
Angka tersebut menunjukan bahwa masyarakat menjadi semakin paham akan pentingnya pelaporan SPT, pelaporan SPT menganut sistem Self Assessment yang mana Wajib Pajak atau masyarakat sendiri lah yang menghitung, membayar maupun melaporkan kewajiban pajaknya sendiri seperti yang diujarkan oleh Awalludin Anthon Budiyono (Tax Compliance and Audit Senior Manager TaxPrime) " Pelaporan SPT tahunan ini bagian dari pemahaman sistem self assessment, di mana negara/pemerintah, memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan/mengkreditkan, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri, termasuk menyampaikan SPT tahunan dengan melampirkan beberapa dokumen".
Walaupun sudah berada di angka yang tinggi, tingkat pelaporan belum bisa mencapai angka sempurna yaitu 100% karena masih ada beberapa masyarakat yang belum atau tidak melaporkan SPT mereka, adapun faktor-faktor yang bisa mempengaruhinya adalah sebagai berikut:
- Kurangnya kesadaraan sebagian masyarakat akan pentingnya membayar pajak
- Kurangnya informasi tentang tata cara pembayaran pajak di suatu daerah
- Tidak tahu cara menghitung dan melaporkan SPT
Oleh karena itu, penting dilakukannya edukasi pajak oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk terus meningkatkan rasio kepatuhan pelaporan SPT. Tetapi di sisi lain kita juga harus sadar akan pentingnya membayar pajak ataupun pelaporan SPT maupun konsekuensi atas tidak dilakukannya pelaporan SPT. Dengan begitu, diharapkan rasio pelaporan SPT untuk tahun-tahun kedepan akan semakin meningkat sehingga pendapatan negara stabil dan bisa bermanfaat bagi masyarakat kita.
Referensi :
- https://news.ddtc.co.id/rasio-kepatuhan-melaporkan-spt-tahunan-meningkat-jadi-88-persen.
- https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/02/ini-rasio-kepatuhan-pelaporan-spt-pajak-2022-djp-klaim-kenaikan-pada-2023
- https://www.kompasiana.com/erlanggaaa/659b5470c57afb55e62d3179/tingkat-kepatuhan-pelaporan-pajak-2023-meningkat-bagaimana-pengaruh-dari-sistem-pelaporan-pajak-di-indonesia?page=all#section1
- https://www.pajak.com/pajak/rasio-kepatuhan-formal-penyampaian-spt-tahunan-2023-tercatat-88-persen/