Lihat ke Halaman Asli

Golput itu makanan apa ya?

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih capek saat tiba di rumah, namun kepala ini terasa penat teringat tulisan2 di koran hari ini, pun beberapa banner yang "eye-catching" di beberapa sudut jalan jalur pasar 45 -kampus Kleak. Tulisan yang membahanakan "Jangan Golput... dst dst...."

Menjadi kecamuk dalam pikiran saya karena terasa (pada akhirnya) ada tendensi tuduhan bahwa seseorang yang tidak melaksanakan hak memilihnya saat Pemilu tanggal 9 April 2014 adalah seseorang yang "bersalah" terhadap Republik ini. Sementara, dalam susunan kata, benarkah kata "Golput" itu dalam kajian Bahasa Indonesia memiliki arti : "tidak memilih? -atau- tidak melaksanakan hak pilih oleh seseorang?

Kenapa ini mengganggu berpikir saya? saya mencoba berbagi pendapat. Pertama, saya sebagai masyarakat awam melihat bahwa semakin banyak iklan dan publikasi promosi saat ini (termasuk istilah Golput) menggunakan istilah-istilah prokem/bahasa gaul yang pada akhirnya cenderung mengabaikan syarat penggunaan tata bahasa Indonesia di media publikasi. Akibatnya, kita, masyarakat awam memahami itulah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bukankah demikian yang terjadi sekarang? Berbahasa Indonesia dalam ranah media dan publikasi saat ini sepertinya tidak ada lagi batasan dan aturan yang memperlihatkan jati diri bahasa Nasional Republik Indonesia. Legitimasi dan jati diri bahasa Indonesia sepertinya menguap pada diri kita rakyat republik ini.

Pada akhirnya, muncul pertanyaan, dimanakah - bagaimanakah - siapakah - "Lembaga yang mengawasi dan mengembangkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional Republik Indonesia? Dimanakah - bagaimanakan - siapakah penerus Jus Badudu (yang begitu gigih menegaskan bahasa Indonesia yang baik) yang sempat dipenjarakan dahulu gara-gara mengkoreksi cara berbahasa Presiden Soeharto (lafal : semakin diucap semangkin) -?-

Yang Kedua, adalah benarkah Golput  atau Golongan Putih itu berdefinisi seseorang tidak memilih ataupun tidak mau menggunakan hak pilihnya? Bila demikian, apakah akan mendapat hukuman karena tidak menggunakan Hak Warga Negara Indonesia-nya? Hahaha.... sepertinya telah terjadi tendensi pembelokan pemahaman antara  Hak dan Kewajiban sebagai Warga negara. Kenyataannya, Memenuhi Hak pilih atau mangkir itu adalah Hak yang melekat pada setiap Warga Negara Indonesia. Jadi kenapa pada Pemilu 2014 ini terkesan iklan bertajuk "Jangan Golput!" lebih banyak dari iklan kampanye partai dan calon legislatifnya.....?

Jawabnya: Pemilu pada tahun 2009 Warga Negara Indonesia yang tidak menggunakan Hak Pilihnya sebesar 39,1 % !!!! Bandingkan dengan perolehan suara oleh Partai Demokrat waktu itu : 20 % , Kelakarnya : yang menang pada Pemilu 2009, (pinjam istilah trend saat ini ) adalah Partai Golput!!!!! -hehehehe.

Data Hak Pilih abstain per Pemilu dapat dilihat pada referensi di http://goo.gl/GbpM9h .

Kenapa begitu banyak yang tidak antusias menggunakan Hak Pilihnya...? Tadi di mikrolet jurusan Pasar 45, sang sopir bertutur, dia tidak akan memilih karena hitung-hitungan tingginya biaya pulang ke kampungnya di Kabupaten Sangihe, uang transportasi kapal dirasanya masih lebih berharga untuk melanjutkan  kehidupan keluarganya. Nah.... :D :D

Benar juga ya....., kemudian terpikir lagi oleh saya, berapa banyak pekerja di kota Manado yang adalah pendatang, pun para mahasiswa asal luar daerah, apakah mereka semua telah terakomodasi hak pilihnya di kota Manado, ataukah harus di cap orang bahwa mereka adalah "Golput" karena terpaksa, akibat status kependudukan mereka? Bagaimana dengan kota Jakarta yang banyak memiliki pekerja KTP daerah? Ataupun di daerah lain?  Pula, dengan tetangga saya, yang memiliki status kependudukan jelas, di Kelurahan Kleak sejak dahulu, menjadi pendukung setia sebuah partai, namun menerima kenyataan pahit, nama-nama mereka tidak tercantum dalam daftar DPT atau DPTb ataupun DPK? Apakah hanya mereka yang tidak terdaftar padahal ingin memenuhi Hak Pilih mereka?

Menuju Indonesia Hebat!

Mohon maaf bila ada kekeliruan dalam berpikir saya..."

Andreas E.T. Danie

No urut DPT 36/7171092005830002

TPS nomor 09, Kelurahan Kleak, Kotamadya Manado.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline