Lihat ke Halaman Asli

Andreas Notonegoro

Master Economics Student at University of Huddersfield, England

Instruksi Presiden: Kepala Daerah Harus Siapkan Anggaran Covid-19, THR Pejabat Tinggi Tidak Ada

Diperbarui: 14 April 2020   17:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.presiden.go.id

Presiden Jokowi menunjukkan ketegasannya saat memimpin rapat kabinet paripurna hari ini, Selasa (14/4/2020) secara online, Presiden Jokowi meminta untuk Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk menegur banyak kepala daerah yang hingga hari ini belum fokus menganggarkan anggaran daerahnya untuk "berperang" melawan Covid-19. 

Realokasi atau pergeseran anggaran daerah untuk lebih fokus ke penanganan Covid-19 adalah sebuah kebutuhan, untuk mencegah semakin mewabahnya Covid-19 di seluruh Indonesia. 

Dengan anggaran yang semakin fokus, tidak ada lagi alasan di daerah kekurangan alat kesehatan, atau masyarakat yang belum mendapat informasi akan bahayanya virus corona, bahkan seharusnya masalah penghasilan warga yang terdampak dapat dibantu oleh program bansos daerah pemerintah.

Jokowi menyebut setidaknya masih ada 103 daerah yang belum melakukan realokasi dan menganggarkan jaring pengaman sosial dalam APBD, masih ada 140 daerah yang belum melakukan antisipasi terhadap dampak ekonomi akibat covid-19, ada pula 34 daerah yang belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan Covid-19.

 Presiden Jokowi sudah mengetahui siapa saja itu kepala daerahnya, dan tentu saja Menteri akan menegurnya, ini penting agar semua kepala daerah memiliki jiwa kepemimpinan yang tanggap akan situasi luar biasa seperti ini. 

Tiga Fokus anggaran daerah guna menghadapi covid-19 adalah 1) penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, 2) mempersiapkan jaring pengaman sosial, dan 3) menyiapkan stimulus ekonomi bagi pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak Covid-19.

Salah satu langkah konkret Penyesuaian anggaran yang dilakukan pemerintah tecermin dari kebijakan bahwa tahun 2020 THR (jelang lebaran) untuk Aparat Sipil Negara (ASN) hanya diberikan kepada pegawai level eselon 3 ke bawah dan pensiunan

Sementara untuk pejabat tinggi seperti Presiden, Wapres, Menteri, Wakil Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah dan seluruh ASN level eselon 1-2, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, khusus tahun ini THR tidak dibayarkan.

Kebijakan tersebut sungguh tepat, karena sekarang lah saatnya untuk bergotong royong, para pejabat tinggi yang sudah memilki penghasilan tinggi memang sudah sepatutnya membantu masyarakat yang lebih membutuhkan. 

Langkah yang adil diambil oleh pemerintah Indonesia. Sementara pegawai lapisan bawah tetap mendapatkan THR untuk menjaga daya beli sehingga mampu menjaga perputaran ekonomi di lingkungannya masing-masing.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline