Pendapat saya, pungutan pajak pada produk makanan dan minuman manis memiliki potensi untuk menurunkan konsumsi dan memotivasi produsen untuk mengurangi kadar gula pada produk mereka. Namun, kebijakan ini perlu dipertimbangkan dengan hati-hati, mengingat dampaknya pada konsumen dan industri makanan dan minuman.
Pertama, pungutan pajak pada produk makanan dan minuman manis dapat menjadi upaya untuk mengurangi konsumsi gula berlebihan pada masyarakat yang berdampak pada kesehatan. Dengan harga yang lebih tinggi, konsumen mungkin akan mempertimbangkan untuk memilih alternatif makanan dan minuman yang lebih sehat. Selain itu, produsen makanan dan minuman dapat merespons pajak dengan mengurangi kadar gula pada produk mereka, sehingga membantu masyarakat mengurangi konsumsi gula.
Namun, pungutan pajak juga dapat berdampak pada kelompok masyarakat yang lebih rentan, seperti keluarga dengan penghasilan rendah atau anak-anak yang lebih sering mengonsumsi makanan dan minuman manis. Selain itu, industri makanan dan minuman mungkin merespon pajak dengan menaikkan harga pada produk lain, sehingga menimbulkan dampak negatif pada konsumen dan ekonomi.
Oleh karena itu, sebelum memberlakukan pajak pada produk makanan dan minuman manis, perlu dilakukan studi kelayakan terlebih dahulu untuk mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap konsumen dan industri. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan edukasi dan alternatif makanan dan minuman sehat bagi masyarakat, serta meningkatkan regulasi pada produk makanan dan minuman yang mengandung gula berlebihan.
Kesimpulannya, pungutan pajak pada produk makanan dan minuman manis memiliki potensi untuk menurunkan konsumsi dan memotivasi produsen untuk mengurangi kadar gula pada produk mereka. Namun, dampak kebijakan ini pada konsumen dan industri harus dipertimbangkan dengan hati-hati, dan perlu dilakukan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum memberlakukan pajak.
Sumber:
World Health Organization. (2016). Kebijakan Fiskal untuk Diet dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM). https://www.who.int/dietphysicalactivity/publications/fiscal-policies-diet-prevention-NCDs/en/
Chaloupka, F. J., Powell, L. M., & Warner, K. E. (2019). Penggunaan Pajak Ekspor untuk Mengurangi Konsumsi Tembakau, Alkohol, dan Minuman Manis. Annual Review of Public Health, 40, 187-201. https://doi.org/10.1146/annurev-publhealth-040218-043754
Mozaffarian, D., Rosenberg, I., & Uauy, R. (2018). Pajak Makanan dan Minuman: Teori, Bukti, dan Implementasi. Pajak Kesehatan Masyarakat, 2(2), 49-61. https://jurnal.ugm.ac.id/pkm/article/view/31195/18670
Rahayu, Y. (2017). Pungutan Pajak pada Produk Makanan dan Minuman Manis sebagai Upaya Pencegahan Obesitas. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Bisnis, 4(1), 1-7. https://doi.org/10.18196/jpab.41.1269
Badan Kebijakan Fiskal. (2019). Fiskal untuk Kesehatan Masyarakat: Studi Literatur dan Pengalaman Negara Lain. Jakarta: Kementerian Keuangan RI. https://www.fiskal.depkeu.go.id/publikasi/jurnal/2019/Fiskal%20untuk%20Kesehatan%20Masyarakat.pdf