Lihat ke Halaman Asli

Lagi, Polisi Bekuk Pecandu Sabu di Solo

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aparat Reserse Narkotika Polresta Surakarta berhasil menangkap 2 orang tersangka narkoba. Awalnya polisi menangkap Antonius Sunarto alias Mbing (38) di depan rumahnya di Kampung Balong RT 04 RW 06, Sudiroprajan, Jebres. Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, polisi juga menangkap Suradi alias Melly (45) di rumahnya di daerah Semanggi.

"Keduanya ditangkap berdasarkan informasi yang valid dan melalui penyelidikan selama beberapa pekan." Ujar Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Kristiyono.

Barang bukti yang berhasil dirilis polisi pada (21/11) adalah sebuah plastik berisi sabu-sabu, timbangan digital, uang tunai 2,7 juta, dan juga dompet.

Sabu tersebut diperoleh dari dua orang berbeda, berinisial N dan C. Saat ini mereka masih dilacak keberadaannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline