[caption id="" align="aligncenter" width="632" caption="Florence Sihombing (Sumber: Tribun Jogja)"][/caption] Florence Sihombing (Flo, 26) sempat ditahan 2 hari di Mapolda DIY terkait kasusnya yang menghina warga Yogya lewat status sosial media Path. Setelah menghirup udara bebas dari tahanan karena diajukan penangguhan dari almamaternya UGM dan keluarganya, bukan berarti kasusnya lenyap begitu saja. Polda DIY masih akan pidanakan Flo, karena kasusnya masuk delik absolut yaitu tanpa adanya pelaporpun akan tetap dilakukan penyidikan. Banyak pihak yang prihatin tentang kasus Flo, termasuk UGM, KONTRAS, Kominfo, dan beberapa penggiat sosial budaya yang menyayangkan penyidikan kasus Flo. Mereka menginginkan Flo cukup mendapat sanksi sosial dan sanksi akademik saja karena dianggap hanya melanggar etika. Namun sekali lagi, kepolisian tetap berpegang teguh dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP, sehingga kasus Flo harus masuk ke pengadilan. (Baca juga : http://teknologi.kompasiana.com/internet/2014/09/01/florence-dan-tahanan-korban-pasal-27-ayat-3-uu-ite-676613.html) Terlepas dari ranah hukum Flo, penulis mencoba melihat dari sisi lain yaitu keuntungan-keuntungan dari kasus Florence ini apa saja? Sudah menjadi tradisi jika setiap kasus akan menghasilkan "hero" baru terutama sejak era internet ini semuanya jadi mungkin apalagi hanya sekedar popularitas. Semua yang menyeretkan diri dan terseret dari kasus ini tentunya akan ikut terseret pula dengan popularitas kasus yang sedang booming ini. Dan rata-rata adalah keuntungan-keuntungan yang akan didapat dari "menderitanya" Flo di penjara. Apa saja dan siapa saja yang diuntungkan? 1. Pengguna Media Sosial Yang paling banyak diuntungkan oleh kasus Flo ini adalah pengguna media sosial baik Facebook, Twitter, Path, dll di Indonesia yang mencapai 60-an juta pengguna. Termasuk penulis sebagai pengguna media sosial merasa sangat tercerahkan oleh kasus Flo ini. Setelah adanya pencerahan-pencerahan terkait kasus Flo di media online maupun elektronik, pengguna media sosial jadi instropeksi diri terkait status-tweet dan berbagai hal yang selama ini diuploud di akun media sosialnya. Pengguna media sosial makin berhati-hati, karena sekali salah pasang status, salah mentweet, salah uploud foto video, dll bisa berujung penjara. Etika dan etiket menggunakan media sosial mulai diperhatikan, mulai memperhatikan memanfaatkan internet secara sehat. Keuntungan pengguna media sosial lainnya adalah, setelah sekian lama timeline atau linimasa-nya dihujani oleh status-status, tweet-tweet dan foto-foto atau video-video yang terkait copras-capres akhirnya copras-capres ini mulai berkurang bahkan menghilang terkait ketakutan dan kekhawatiran pidana yang mengancam mereka-mereka yang menyukai fitnah di media online. Walaupun masih ada juga yang masih bandel dan ndableg masih urusin copras-capres, tapi penulis rasakan tetap jauh berkurang. Semoga kasus Flo ini bagai hujan semalam yang menghapus kemarau semusim. 2. Pemerintahan SBY Pemerintahan SBY juga sangat diuntungkan dengan kasus Flo. Kebijakan SBY diakhir masa jabatannya menjadi sedikit tak terpantau karena semua mata teralih ke kasus Flo. Kebijakan dan penerapan pembatasan BBM bersubsidi dan manajeman distribusi BBM luput dari perhatian, padahal karena kebijakan inilah kasus Flo mencuat bahkan Flo sendiri oleh netizen dijuluki "Ratu SPBU". Munculnya antrian pengisi BBM di SPBU-SPBU yang berhari-hari seblumnya, tak memunculkan kebijakan baru apapun selain menunda saja dan menjadikan bom waktu yang setiap saat akan meledak kembali. Dan justru solusi-solusi kebijakan BBM bersubsidi ini sama sekali tidak muncul kepermukaan. Ujung-ujungnya kebijakan BBM bersubsidi ini akan berlalu seiring masa jabatan SBY. Boro-boro muncul kebijakan energi alternatif atau sebangsanya, kebijakan BBM bersubsidi saja dibiarkan larut begitu saja dan akan terwariskan ke pemerintahan Jokowi. Keuntungan lainnya adalah kenaikan tarif dasar listrik golongan industri dan diatasnya per 1 september 2014 juga akan ternikamati secara diam-diam saja. 3. Media Kasus Flo ini menjadi sangat menarik bagi Media, baik media online maupun media TV. Kasus Flo menjadi headline / fokus berita dibeberapa media online, detik.com, kompas.com, tribunnetwork, merdeka.com, dll. Media TV pun gencar mengangkat kasus Flo diberbagai program. Menarik memang, kasus status pengguna media sosial menjadi seolah-olah kasus besar karen blowup dari media-media kita. Misalnya, seperti yang penulis pantau, TribunNetwork, yang mengelola berita online TribunJogja dan TribunMedan, di TribunJogja sangat gencar berita tentang Flo dan bahkan terkesan lebih memihak warga Yogya yang membuat gerakan "UsirFlorenceDariJogja" dan di TribunMedan lebih banyak mengangkat "BebaskanFlorence". Tanpa sentuhan media-media online, sepertinya kasus-kasus serupa kasus Flo, tak akan sebesar ini. Kasus-kasus kontroversi di media sosial sepertinya akan terus menarik untuk diangkat di media online dan media TV. Rating, pendapatan iklan, itu adalah alasan utama. Padahal masih banyak kasus besar-besar lainnya di negara ini namun bisa diabaikan begitu saja, hanya karena tidak bisa menarik pemirsa dan pembaca sebanyak-banyaknya. 4. Warga Yogyakarta Penulis dari lahir sampai saat ini status sebagai warga Yogyakarta. Walaupun saat kasus ini mencuat penulis hanya bisa prihatin dan hanya sebagai pengamat saja. Penulis rasakan dengan adanya kasus Flo, ini pemerintah daerah dan warga Yogyakarta termasuk penulis jadi semakin percaya diri, karena kota Yogya masih banyak yang mencintai. Seorang saja yang mengungkit nama Yogya, banyak elemen masyarakat, warga Yogya terutama pengguna media sosial bersatu menuntutnya. Bahkan "#UsirFlorenceDariJogja" bisa menjadi trending topic di Twiiter seharian. Hal ini juga membuktikan warga Yogyakarta tidak sebodoh, setolol, sekampungan yang seperti Flo sampaikan. Warga Yogya ternyata melek internet, melek sosial media dan melek sopan santun, terbukti saat perilaku Flo di SPBU tersebar foto dan videonya banyak warga Yogya yang menganggap Flo kurang tata krama, main srobot saja. Ditambah ketika Flo membuat status di Path-nya menghina warga Yogya, semakin masif warga Yogya mengomentari dan bahkan "membully" Flo di media sosial bahkan ada unjuk rasa di bundaran UGM dengan tema yang sama. Warga Yogya seolah-olah serasa memiliki musuh bersama. Warga Yogya serasa nama baik Yogya adalah harga mati. Terlepas dari itu, warga Yogya tahu bahwa kotanya banyak yang mencintai. Walaupun sejatinya justru sikap warga Yogya ini sedikit kontraproduktif, warga Yogya yang terkenal santun, ramah ternyata bisa sadis juga dan sedikit juga lupa tata krama saat menghadapi tamunya yang juga kurang sopan. Sekali lagi karena cintanya terhadap kotanya, apapun bisa terjadi. Semoga warga Yogya dikemudian hari bisa sama-sama lebih dewasa dalam mensikapi setiap kasus yang menimpa kota tercinta Yogyakarta. Benci jangan dibalas dengan benci. Yogyakarta harus siap menghadapi kasus-kasus serupa, karena semakin besar sebuah kota semakin banyak orang yang akan menghinanya, memaki-maki secara terbuka terkait suasana dan pelayanan kota tersebut. Contoh Jakarta, orang sudah terbiasa dan bebas memaki-maki Jakarta terkait banjir, terkait macet, terkait pelayanan publik, dll. 5. Komunitas Pelapor Kita ketahui bahwa kasus Flo makin menarik saat Flo dilaporkan ke polisi oleh beberapa komunitas di Yogyakarta seperti LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jatisura), Advokat Muda Yogyakarta (AMY), DPD GRANAT DIY, Komunitas RO Yogyakarta, FOKLAR DIY-Jateng, Rescue 920, Songsong Buwono, Kawula Mataram, RYM for Humanity, Gerakan Cinta Indonesia, Pramuka DIY, K.A.K Ganjuran, Sawong Ganjuran, Yogya Bangkit, Pokdar Kamtibmas DIY, Mataram Independent / The Maident, dll. Bagi penulis menilai komunitas-komunitas ini adalah kumpulan orang-orang yang sangat mencintai Yogya. Mereka adalah aktivis sosial-kemanusiaan yang selama ini banyak berkiprah di Yogyakarta. Penulis mengenal sebagian dari komunitas tersebut, komunitas yang domotori oleh Ryan Nugroho, dkk yang penulis juga mengenalinya. Ryan Nugroho dkk inilah yang sepertinya menjadi penggerak atau motor untuk melaporkan Flo ke Polda DIY. Yang penulis tahu mereka-mereka memang memiliki bekal pengetahuan yang cukup tentang hukum, karena kebanyakan yang alumni Fak Hukum dan berprofesi sebgai advokat dan tentunya memiliki jaringan yang kuat dengan Polda DIY. Walaupun begitu sebenarnya mereka-meraka belum merepresentasikan warga Yogya secara keseluruhan. Yogyakarta sendiri memiliki Forum LSM yaitu forum silaturahmi LSM-LSM di Yogyakarta yang dalam kasus ini tidak terlibat sama sekali. Pemerintah Daerah dan jajarannya juga tidak mengeluarkan statement resmi sama sekali terkait kasus ini. Jadi menurut penulis, Ryan Nugroho dkk di komunitas-komunitas tersebut diatas adalah lebih banyak bertindak atas nama kelompok atau komunitasnya. Walaupun tidak bisa dipungkiri mungkin ada beberapa warga yang sejalan dengan tindakan Ryan Nugroho dkk tersebut. Keuntungan bagi mereka tentunya adalah eksistensi komunitas tersebut di Yogyakarta dan menjurus ke eksistensi Nasional seiring dengan masifnya pemberitaan tentang mereka. Ini tidak menjadi masalah selama bisa dipertanggungjawabkan. Penulis hanya bisa menyampaikan selamat berjuang bagi Ryan Nugroho dkk. Walaupun penulis tidak setuju kasus Flo dibawa ke ranah hukum. Flo sudah cukup mendapat sanksi sosial saat dibully di mesia sosial kemarin. 6. Universitas Gadjah Mada (UGM) Kasus Flo semakin menarik saat terungkap identitas Flo yang ternyata juga mahasiswa S2 Kenotariatan UGM. Walaupun diawalnya UGM lebih banyak berkorban karena kasus Flo, termasuk website resmi www.notariat.hukum.ugm.ac.id ikut menjadi korban hacking. Namun sekali lagi UGM memainkan perannya sebagai Institusi yang memiliki power. UGM-lah yang berperan sebagai penyelamat Flo. UGM dengan dukungan LSM dan keluarga Flo lah yang mengajukan penangguhan penahanan ke Polda DIY, dan terbukti dikabulkan dengan bebasnya Flo. Bahkan sampai saat ini UGM terus membela Flo, bahwa kasus Flo hanya masuk ranah etika bukan ranah hukum. Cukup sanksi akademik dan sosial saja yang layak diberikan ke Flo. Selain itu UGM juga bisa mengevaluasi diri agar kasus Flo ini tidak menimpa civitas akademiknya di kemudian hari. Barangkali UGM sudah menyiapkan kebijakan-kebijakan terkait kasus Flo ini. Keuntungan lainnya adalah munculnya informasi tentang S2 Kenotariatan UGM beserta cerdas dan bijaknya dosen-dosennya yang menjadi berita-berita di media. Minimal numpang promosi. 7. LSM Kasus Flo juga menyedot perhatian LSM-LSM nasional dan elemen masyarakat sipil sebut saja Kontras, LBH Jakarta, ICT Watch, dan SafeNet. Bagi LSM setiap kasus yang terkait dalam program kerjanaya adalah wajib membarikan dukungan advokasi, minimal dengan pernyataan sikap saja eksistensi mereka akan naik. Apalagi jika ada aksi nyata, tentunya ada pekerjaan tambahan dan tentu ada penggunaan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan ke pihak pendonor. 8. Penggiat Internet Kasus Flo ini mengungkit kembali ganasnya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang bagi penggiat internet adalah momok bagi kebebasan berpendapat di internet. Sekarang Flo, kemarin ada Prita, ada Benhan, barangkali berikutnya adalah kita atau pengguna-pengguna internet atau sosial media lainnya. Penggiat internet termasuk Partai Internet semakin solid untuk memperjuangkan revisi UU ITE tersebut. Selain itu penggiat internet juga semakin memiliki senjata untuk bahan sosialisasi tentang pemanfaatan internet secara sehat, sosialisasi tentang etika dan etiket berinternet, dll. 9. Wibowo Malik Sosok Wibowo Malik,SH yang selalu mendampingi Flo, menurut berita-berita adalah pengacara atau kuasa hukum Flo dalam kasus ini. Walaupun Polda DIY saat proses penyidikan sempat menanyakan surat kuasa Flo ke pengacaranya tersebut. Wibowo Malik, SH juga muncul duluan menyampaikan sikapnya sebelum Flo muncul ke publik. Apapun status Flo dalam ranah hukum, sosok Wibowo Malik, SH ini tetap diuntungkan. Bayaran tidak lagi penting, yang terpenting adalah sorot kamera dan recorder pewarta selalu bersamanya. Popularitas pengacara itu jauh lebih penting. Karena sebelum kasus Flo ini, sepertinya Wibowo Malik, SH belum terendus oleh media, terutama media online. Penulis belum menemukannya di mesin pencari, kasus apa yang pernah ditangani sebelum menangani kasus Flo. 10. Florence Sihombing Sadar atau tidak sadar tentunya yang sangat diuntungkan adalah Flo sendiri. Dengan masifnya pembeitaan tentang Flo di media massa online, elektronik, dan juga perbincangan-perbincangan di forum-forum, nama Florence Sihombing bagai artis baru yang melejit pesat. Dalam sepekan ini menghiasi layar kaca, layar monitor, layar hp kita. Memang diawalnya Flo menjadi bulan-bulanan, menjadi korban pembunuhan karakter, namun dengan adanya berita-berita lain yang mengungkap sisi lain dari Flo serta pembelaan dari LSM atau tokoh-toko sosial kepadanya, membuat karakter baik Flo terbangun kembali. Entah sudah terkonfirmasi atau belum, Tempo mengangkat berita tentang Flo yang gemar melukis (http://www.tempo.co/read/news/2014/09/01/058603512/Florence-Ratu-SPBU-Gemar-Melukis). Jika benar itu adalah akun Flo di Flickr (https://www.flickr.com/photos/immatura/), tentunya ini adalah promosi baik tentang sisi art-nya. Penulis sendiri melihat foto Flo di akun tersebut, dan itu membuktikan benar adanya Flo seorang pelukis. Sekali lagi Flo sangat diuntungkan dengan kasusnya. Flo juga tentunya mendapatkan pelajaran sangat berharga dari 2 malam menginap di tahanan Mapolda DIY. Bahwa ucapannya, status media sosialnya bisa berujung penjara, dan itu bagi kita yang mengamatinya akan menjadi pelajaran seumur hidup. Entah bagi Flo, barangkali kasusnya ini justru menjadi tantangan yang menarik baginya. Semoga Flo bisa mendapatkan hasil yang setimpal dengan perjuangan, pemikiran dan perilakuknya selama ini. Cita-cita sebagai notaris, sebagai pelukis terkenal sudah diambang pencapaian. Sukses buat Flo dan semoga tidak dikemudian hari tidak menyakiti siapa saja terkait ucapan dan status di sosial medianya. 11. POLRI Yang diuntungkan berikutnya adalah POLRI. POLRI bisa melakukan evaluasi internal terkait penanganan kasus-kasus sejenis kasus Flo. POLRI dituntut bisa membuktikan cara penanganan kasus sejenis agar tidak tajam kebawah dan tumpul ke atas, namun POLRI minimal sudah bertindak sesuai dengan UU. Walaupun UU yang dipakai (Pasal 27 Ayat 3 UU ITE) masih menjadi perdebatan, namun fungsi kepolisian memang pelaksana undang-undang. 12. Masyarakat Umum, Warga Negara Kasus Flo menjadi tontonan menarik di media massa terutama TV. Barangkali itu keuntungan-keuntungan dari kasus Florence yang bisa penulis tangkap. Jika masih ada yang bisa menambahi silahkan ditambahkan di kolom komentar. Dan jika ada yang menemukan kerugian-kerugian dari kasus Florence, ini mohon disampaikan, dan jika berkenan beri kami link-nya untuk kami baca agar penulis juga mengetahui adanya kerugian dari kasus Flo. Salam dan sampai ketemu di kasus-kasus sejenis... Jogja, 1 September 2014 Andreas Ab, Penggiat Partai Internet @andreasab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H