Lihat ke Halaman Asli

Pajak, Aparatur Pajak, dan Wajib Pajak

Diperbarui: 6 Juni 2019   12:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak merupakan iuran wajib kepada negara yang dapat dipaksakan serta diatur dalam UU. Di Indonesia, pajak merupakan sektor utama pendapatan yang paling besar bagi negara. Mengingat pentingnya pajak bagi negara, maka pemerintah Indonesia terus melakukan evaluasi dan perbaikan di bidang pajak, seperti pelaporan pajak secara online yang memudahkan wajib pajak, pengadaan program pajak seperti Tax amnesti, revaluasi aset bagi perusahaan. Progam pajak tersebut akan meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak.

Dalam usaha negara untuk mengumpulkan pajak tersebut, maka negara perlu yang namanya aparatur pajak. Aparatur pajak tersebut dapat kita lihat dan temui di Kantor pelayanan pajak (KPP) didaerah kita masing masing. Tugas KPP tersebut sangatlah kompleks, mulai dari sosialisasi pajak, menjaring Wajib pajak baru, sampai ujung ujungnya menarik pajak dari wajib pajak di daerah mereka.

Setiap tahun pemerintah menetapkan target penerimaan pajak yang akan masuk ke kas negara. Melihat target penerimaan pajak tersebut, maka sangat memungkinkan bila tiap KPP dibebani target penerimaan pajak, (bahasa awamnya," tiap KPP diberi target jumlah pajak yang harus mereka kumpulkan dari wajib pajak di daerah mereka"). Mungkin yang menjadi pertanyaan wajib pajak ialah, Bagaimana bila target untuk KPP tidak tercapai, sementara WP didaerah KPP tersebut sudah patuh dalam perpajakan? Dalam realitanya,Tidak mudah menjawab pertanyaan tersebut, sebab apakah ada jaminan bahwa WP di KPP tersebut patuh pajak 100%. Secara teori mungkin bisa dijawab yaitu dengan cara menjaring WP (wajib pajak) Baru dan lain2. 

Di Indonesia, menurut saya, antara aparat pajak dan WP sudah terjalin kerjasama yang bagus. Saat pemerintah mengadakan program tax amnesti pajak, hal ini disambut baik oleh banyak WP, dengan dibuktikan banyak nya WP yang ikut. Mungkin ini mengindikasikan bahwa WP di Indonesia menyadari pentingnya pajak, sehingga mereka "rela membantu" aparat pajak untuk mendapatkan target tugas aparat pajak.

Pada waktu saya melihat gambar lebah pajak di KPP, saya menangkap pesan gambar tersebut. Bukankah lebah mengumpulkan madu di bunga dan lebah adalah hewan bersengat yang tidak mematikan. Lebah berbeda dengan lalat , meskipun keduanya menyukai hal yang manis. Perbedaannya lebah mencari di bunga (tempat yang indah), tapi lalat mencari di sampah. Di mata aparat (lebah), kita para WP adalah berharga(seperti bunga bukann sampah). Dan sengat lebah tidak pernah membunuh. Bisa diartikan "lembaga pajak negara" tidak akan membebani WP pajak sampai mengakibatkan WP bangkrut. Semoga apa yang sudah baik tetap baik. Amin




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline