Sistem politik dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan atau proses di dalam sebuah masyarakat politik dalam memengaruhi dan menentukan siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana.
Sedangkan sistem politik Indonesia adalah sekumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi, dan penyusunan skala prioritasnya.
Fokus tulisan ini bertalian dengan orang-orang yang secara spesifik ambil bagian dalam sistem politik. Dan lebih lagi karena terdapat beragam sistem politik, fokus kita adalah meritokrasi dan kakistokrasi.
Kata meritokrasi berasal dari bahasa Latin mere dan bahasa Yunani Kuno, kratos yang berarti "kekuatan" atau "kekuasaan". Konsep meritokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Michael Dunlop Young dalam bukunya, "The Rise of the Meritocracy" pada tahun 1958.
Meritokrasi merupakan sistem politik yang memberikan penghargaan kepada orang-orang yang berprestasi atau memiliki kemampuan. Meritokrasi juga dapat diartikan sebagai filosofi yang mengutamakan prestasi dan keunggulan individu dalam suatu masyarakat atau organisasi.
Meritokrasi didasarkan pada prinsip bahwa seseorang seharusnya mendapatkan pengakuan, promosi, dan penghargaan berdasarkan prestasi dan kemampuannya, bukan berdasarkan kekayaan atau status kelas sosial.
Harus dipahami bahwa meritokrasi akan sangat membantu mencegah praktik-praktik korupsi, suap, dan beragam praktik birokrasi yang tidak etis dan melanggar hukum.
Dalam konteks negara Indonesia, sistem meritokrasi pernah diterapkan oleh beberapa pemimpin seperti Sutan Sjahrir, Agus Salim, dan Ir. Juanda. Bahkan B. J Habibie juga sempat berusaha menerapkan sistem meritokrasi dalam pemerintahan Indonesia.
Contoh-contoh praktik meritokrasi dapat berupa perekrutan karyawan berdasarkan kualifikasi dan pengalaman, pembentukan pemerintahan berdasarkan prestasi atau kemampuan, pemberian beasiswa bagi siswa yang berprestasi, dan lain-lain.