Lihat ke Halaman Asli

Andreas Neke

Pegiat media sosial

Berpindah Keyakinan tetapi Tetap Mengajar Pendidikan Agama Katolik

Diperbarui: 20 Juni 2024   08:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQvcXnWk9pxuygTboOC6ltNNDG4yvSnmv9Uxg&s

Pada Rabu (18/06/2024), saya membaca kiriman pesan whatsapp dari sebuah group yang dalam mana saya bergabung di dalamnya. Saya begitu terkejut ketika membaca sebuah pesan yang kira-kira begini isinya.

"Ada seorang guru Pendidikan Agama Katolik di sebuah sekolah, yang adalah seorang ASN. Tetapi yang bersangkutan telah berpindah keyakinan ke agama lain, dan tetap mengajar Pendidikan Agama Katolik untuk menyelamatkan status ASN-nya".

Pengirim pesan sama sekali tidak menyebut identitas guru dan sekolah tempatnya mengajar. Ada beragam komentar atas kasus yang di-share ini. Namun demikian ada beberapa catatan yang kiranya perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Status dan Peran Guru Pendidikan Agama Katolik

Guru Pendidikan Agama Katolik sering disebut sebagai pendidik iman, saksi iman, maupun penanggungjawab pembinaan iman. Dalam konteks ini guru Pendidikan Agama Katolik berperan penting dalam pembinaan iman peserta didik di sekolah.

Undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8). Tuntutan menurut UU ini adalah profesional dan totalitas dalam mengabdikan diri demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selaras dengan tuntutan UU di atas, seorang  guru Pendidikan Agama Katolik hendaknya mempunyai pengetahuan yang memadai tentang Kitab Suci, teologi , liturgi, dan lain sebagainya. Tuntutan untuk menjadi seorang guru, baik di bidang ilmu pengetahuan (umum dan keagamaan) memang harus memadai, karena pengetahuan merupakan kunci utama yang harus dimiliki oleh seorang tenaga pendidik. Dan pengetahuan tersebut harus terus ditingkatkan agar mampu menyesuaikan dengan tantangan zaman yang semakin berkembang.

Untuk menjadi seorang guru Pendidikan Agama Katolik yang baik dan kompeten dalam membina iman anak di sekolah, dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh sang guru.

Konsili Vatikan II menyatakan soal pendidikan moral dan keagamaan di sekolah, yaitu Gereja harus hadir dengan kasih perhatian serta bantuannya yang istimewa bagi sekian banyak siswa, yang menempuh studi di sekolah-sekolah bukan Katolik. Kehadirannya itu hendaklah dinyatakan baik melalui kesaksian hidup mereka yang mengajar dan membimbing siswa-siswi itu, maupun melalui kegiatan kerasulan sesama siswa.

Komitmen terhadap aktivitas pelayanan menuntut para pendidik untuk menjalankan profesinya dengan cara baru, yang tentunya sangat mengedepankan kepentingan peserta didik dalam usaha menerima ilmu.

Pembaharuan yang dilakukan oleh pendidik meliputi strategi pembelajaran dan kesetiaan dalam mewujudkan visi-misi yang telah ditetapkan. Dalam usahanya ini, pendidik harus tetap berpatokan pada Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan dokumen Gereja tentang pendidikan agar menghindari penyimpangan dalam usaha mendidik peserta didik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline