Pada suatu kesempatan ketika pulang dari kegiatan di luar rumah, saya berkesempatan menceritakan sebuah kecelakaan kecil karena pengguna jalan tidak mengetahui adanya polisi tidur di depannya.
Pada kesempatan yang sama, putri sulung saya yang masih berusia 3 tahun pada saat itu, spontan bertanya, "Kenapa polisi tidur di jalan?", "Mereka tidak punya rumah sehingga harus tidur di jalan?", lanjutnya.
Isti dan saya hanya tersenyum sesaat. Istri saya kemudian menjelaskan dengan bahasa seadanya supaya bisa dimengerti oleh anak saya. Karena pertanyaan gadis kecil berusia 3 tahun ini, saya akhirnya berusaha menemukan jawabannya.
Polisi tidur (speed trap atau speed bump) adalah pembatas kecepatan yang bermaksud memperlambat laju kendaraan karena adanya obyek yang diwaspadai. Fungsi utamanya adalah menghindari kecelakaan.
Wilayah Britania Raya yang mencakup Kerajaan Inggris, Skotlandia, dan Wales, menggunakan terminologi Sleeping Policeman yang memiliki arti polisi tidur. Amerika Serikat, pertama kali membangun polisi tidur pada 7 Juni 1906 di New Jersey sebagai alat pembatas kecepatan.
Selanjutnya pada tahun 1953 sebuah polisi tidur dirancang oleh seorang fisikawan bernama Arthur Holly Compton untuk memperlambat lalu lintas di luar universitasnya. Profesor Holly membangun polisi tidur dengan bentuk yang mirip seperti polisi tidur yang kita gunakan saat ini.
Dalam konteks Indonesia, yang membangun polisi tidur hanyalah yang memiliki otoritas/wewenang yakni dinas perhubungan, dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994.
Di dalamnya mengatur tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan, yang memiliki sudut kemiringan 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm, sehingga pembuatan dan penempatan polisi tidur tidak dilakukan asal-asalan.
Kiranya pertanyaan gadis kecil di atas juga adalah pertanyaan kita, dan jawaban singkat ini bisa sedikit menjawab kebingungan kita yang terlampau biasa dengan hal-hal biasa.
Tetapi latar belakang pertanyaan gadis kecil tadi adalah karena dia merasa sangat terganggu dengan keberadaan polisi tidur. Ketergangguannya terutama karena ketidaknyamanan dan keberadaanya yang justru berlawanan dengan fungsinya yaitu menghindari kecelakaan.
Secara faktual keberadaannya justru bukan untuk menghindari kecelakaan tetapi memicu kecelakaan. Banyak kasus bisa dijadikan contoh dan buktinya. Ini karena keberadaannya yang sembarangan dan dibangun tidak sesuai standar yang dianjurkan.