Dalam dunia politik, kita sudah teramat sering mendengar kata "koalisi" dan "oposisi". Dua kata ini amat kencang terdengar, terlebih-lebih sebelum dan sesudah pemilahan calon presiden dan wakil presiden, maupun sebelum dan sesudah pemilihan kepala daerah.
Demikian halnya seperti yang sedang terjadi sekarang, ketika sebelum pemilihan calon presiden dan wakil presiden, juga setelah Prabowo-Gibran sah secara konstitusional terpilih sebagai calon presiden dan wakil presiden, yang tinggal menunggu pelantikkannya, yang menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 disebutkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih melalui Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Menarik menyimak dan mengikuti dinamika politik yang sedang terjadi. Ini lebih menarik lagi, manakala parpol-parpol yang sebelumnya berstatus oposisi perlahan-lahan merapat menjadi koalisi bersama parpol pemenang pemilihan calon presiden dan wakil presiden.
Koalisi dan Oposisi
Terminologi Koalisi berasal dari kata Latin coalitio , yang berarti "tumbuh bersama", yang dalam kata benda berarti penyatuan berbagai hal menjadi satu tubuh atau bentuk atau kelompok; tumbuhnya bagian-bagian secara bersama-sama.
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), menjelaskan istilah "koalisi" ini berarti 'kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara dalam parlemen'.
Dengannya dapat dipahami bahwa penggunaan istilah "koalisi" dalam bidang politik merujuk pada sebuah strategi khusus guna meraih kedudukan dalam pemerintahan.
Andrew Heywood mengutarakan bahwa koalisi adalah penggabungan sekelompok partai politik yang berkompetisi, secara bersama-sama memiliki persepsi tentang kepentingan, atau dalam menghadapi ancaman serta dalam penggalangan energi kolektif.
Sedangkan Shively menjelaskan bahwa koalisi merupakan gabungan antara beberapa kelompok untuk mengendalikan dan menghimpun kekuasaan, sehingga kepentingan pihak-pihak yang berkaitan tersebut dapat terakomodasi.
Pada akhirnya koalisi dapat juga dipahami sebagai bentuk persetujuan secara formal yang memiliki kontrak bersama di antara dua partai politik atau lebih, guna menjamin kekuasaan pemerintah atas dasar adanya suara dari mayoritas.