Lihat ke Halaman Asli

Konser BumiFest Makassar 2023 Mendadak Dibatalkan! EO Ditangkap!

Diperbarui: 26 September 2023   19:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Tagar Usut Tuntas BumiFest Makassar sempat menjadi trending di twitter beberapa hari yang lalu. Konser yang rencananya digelar pada 2-3 September di Parkiran Mal Pipo, Kota Makassar, Sulsel itu dibatalkan secara sepihak oleh penyelenggara.

            Pembatalan konser tersebut membuat para penonton kecewa karena banyak yang sudah bersemangat menanti konser ini. Bahkan ada beberapa penonton yang datang dari luar pulau selepas tiba di Makassar mendapat kabar konser dibatalkan lantaran informasi pembatalan baru diumumkan saat hari H pada akun Instagram bumifest.

            Padahal penjualan tiket sudah menembus angka 10 ribu, beberapa guest star yang sudah tiba dari Jakarta juga terkena imbasnya karena tidak jadi tampil. Tak hanya itu pihak sponsor dan volunteer yang membantu acara pun merasa dirugikan.

            Satu orang yang tersangka yang ditangkap berinisial MR (22) dari pihak EO diamankan di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. MR ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pihak sponsor acara dan manajemen pelaksana konser. Pihak sponsorship  dan manajemen pelaksana melaporkan mengalami kerugian karena sudah membayarkan tiket untuk artis dari Jakarta yang konser di Bumi Fest 2023. Namun, akhirnya konser batal digelar.

            Korban lain yang sudah membeli tiket pun sudah mendesak agar kejadian ini diproses secara hukum. Mereka menginginkan adanya refund 100% dan EO segera ditindak secara hukum karena tidak adanya alasan yang jelas mengapa event dibatalkan.

            Konser tidak terlaksana karena tersangka tidak mampu menyediakan tiket kepulangan artis, akomodasi dan lain-lain. Hal tersebut diketahui setelah dikonfirmasi dari salah satu manager artis yang diundang.

            MR terancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. MR pun sudah ditahan di Rutan Mapolrestabes Makassar dengan ancaman 4 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline