Lihat ke Halaman Asli

Andre Risky Ananda

Mahasiswa / Wiraswasta

Potongan Transaksi QRIS GoFood Menjadi 0% - 0,3%, Jualan di GoFood Gausah Khawatir Lagi

Diperbarui: 14 Oktober 2024   21:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gamhttps://infogarut.id/cara-membuat-qris-umkm-wajib-punyabar

GoTo Financial, lewat aplikasi pembayaran digitalnya GoPay menggratiskan transaksi Quick Respons Code Indonesian Standard (QRIS) untuk para UMKM.

Namun perlu menjadi catatan program gratis biaya transaksi QRIS dari GoPay berlaku untuk para UMKM yang memiliki skala usaha mikro dengan transaksi yang bernilai di bawah Rp100.000. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI)

GoPay membebaskan biaya transaksi guna mendorong perluasan adopsi QRIS di kalangan para pengusaha, khususnya UMKM agar mampu go digital. 

Dana Bisa Dicairkan Kapan Saja

Selain menggratiskan biaya transaksi QRIS, aplikasi GoPay juga memberikan berbagai kemudahan lain. Antara lain proses pendaftaran QRIS yang mudah dan pencairan hasil penjualan dapat dilakukan kapan saja. 

Selain bisa mencairkan uang kapan saja, merchant juga dapat menjadwalkan pencairan hasil jualan pada akhir jam operasional toko setiap harinya. 

Tak hanya itu, GoPay memiliki opsi berlangganan perangkat GoPay Spiker memverifikasi transaksi melalui notifikasi suara. Sehingga merchant cukup mendengar notifikasi suara dari perangkat GoPay Spiker yang mengeluarkan notifikasi berupa suara untuk tiap nominal transaksi QRIS yang dilakukan pelanggan.

https://www.merdeka.com/uang/hore-gopay-gratiskan-transaksi-qris-bagi-pelaku-umkm-203184-mvk.html?page=3

Transaksi QRIS Sekarang Kena Tarif 0,3 Persen

Bank Indonesia memutuskan mengenakan tarif 0,3 persen kepada pengguna Merchant Discount Rate (MDR) QRIS per 1 Juli 2023. Tarif ini dikenakan hanya bagi pedagang atau pemilik toko, hingga ritel yang menggunakan sistem pembayaran QRIS kepada para pelanggannya.

Sebelum pandemi, MDR QRIS pada saat diluncurkan ditetapkan sebesar 0,7 persen dan berlaku untuk seluruh segmen pelaku usaha. Namun saat pandemi melanda, MDR QRIS ditetapkan sebesar 0 persen untuk mendukung aktivitas ekonomi UMI agar tidak terlalu terimbas pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline