Pengembang yang tergabung dalam Asosiasi perusahaan Real Estate Indonesia (REI), kembali mengkaji penerapan peraturan properti asing di Singapura dan Malaysia. “Kami berharap hasil kajian yang dilakukan ini dapat memberikan masukan kepada pemerintah Indonesia, agar segera membuka keran kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia,” ujar eddy Hussy, Sekretaris DPP REI, kepada wartawan di sela acara Media Group Property Visit di Singapura, selasa (19/06).
Eddy juga menambahkan, pemerintah Indonesia akan mendapat lebih banyak manfaat jika kepemilkan properti bagi asing ini dibuka. “Sebetulnya tidak ada ruginya jika asing diberi kesempatan untuk memiliki properti di Indonesia. Tinggal bagaimana aturan yang ada saat ini, seperti PP 41 tahun 1996 di perbaharui, seperti yang dilakukan Singapura dan malaysia,” imbuhnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) Djoko Selamet Utomo mengatakan, Indonesia masih tertinggal dalam urusan kepemilikan properti asing ini dibanding negara-negara tetangga lainnya.
“Sayangnya di Indonesia pemerintah belum mendukung industri properti. Hal ini terlihat dari gross national product (GNP) yang tidak banyak dirasakan di industri properti. Jika 20 persen dari GNP masuk ke properti, pemerintah sudah mendukung industri ini, termasuk jika membuka aturan properti bagi warga asing," ungkapnya.
Atas dasar itu, kata Djoko, kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan masukan kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan properti asing di Indonesia, seperti jangka waktu kepemilikan hingga 99 tahun, kemudahan mendapat pinjaman dari perbankan, serta mengusulkan penerapan properti asing di Batam.
Sumber: PropertyKita
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H