Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa atau hukum antar negara yang telah disepakati bersama. Lebih lanjut, menurut Mochtar Kusumaatmadja (seorang akademisi dan diplomat) hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Dalam hukum internasional sendiri memiliki beberapa asas, meliputi:
1) Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
2) Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara mendapat perlakuan hukum dari negaranya di mana pun ia berada. Asas kebangsaan memiliki kekuataan ekstrateritorial, yaitu hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
3) Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur dalam kehidupan bermasyarakat.
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL
Jika kita menilik lebih dalam mengenai bagaimana sejarah hukum internasional, tentunya tidak terlepas dari sejarah India kuno dan Yunani kuno. Dalam sejarah mereka, maka kita akan dapat menemukan hukum internasional di dalamnya.
Dalam sejarah India kuno telah terdapat aturan mengenai hubungan antar raja diantara kerajaan-kerajaan india kuno. Hukum bangsa-bangsa dalam kebudayaan India kuno mengatur kedudukan dan hak diplomat antar-kerajaan, salah satunya Dasa Dharma. Dasa Dharma merupakan istilah untuk aturan mengenai kasta, suku-suku bangsa, dan hubungan antar raja-raja.
Dalam sejarah Yunani kuno, negara-negara kala itu berbentuk polis. Polis adalah negara kota, atau kota yang memiliki wewenang layaknya negara. Karena memang umat manusia ketika itu belum sebanyak sekarang, sehingga dimungkinkannya muncul negara dengan jumlah populasi yang kecil. Setiap polis di Yunani memiliki duta dan diplomat di polis lain.