Beredar kasus penistaan agama yang beredar di platform Tiktok, berupa seorang ibu-ibu mengunggah video yang memiliki unsur penistaan agama. Pada akun tiktok @ratuentokglowskincare , wanita tersebut mengunggah video menyuruh Tuhan Yesus mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan. Terlihat wanita tersebut tengah menunjukan ponselnya yang berisi gambar Tuhan Yesus dan membuat video penistaan agama.
"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," Kata wanita tersebut. Setelah beredarnya video tersebut, seorang warga bernama Daniel Singamunsong melaporkan wanita tersebut ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama. Beliau sangat kesal dengan perlakuan wanita itu yang telah melukai hati umat-umat Kristiani di Indonesia."Kalau secara pribadi kita sudah memaafkannya. Namun, dia harus mempertanggung jawabkan secara hukum karena telah diatur oleh undang-undang" Ucap Daniel.
Undang-Undang Penistaan Agama di Indonesia diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 156a. Pasal ini ditambahkan melalui Penetapan Presiden No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Inti dari pasal ini adalah mengatur dan melarang segala bentuk tindakan yang dianggap menistakan, menghina, atau merendahkan agama yang dianut di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H