Lihat ke Halaman Asli

Win-win solution 4/11

Diperbarui: 4 November 2016   02:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sesuai judulnya, semoga tulisan ini bermanfaat buat kedua belah pihak, yaitu antara :

1. Pihak yang merasa Ahok menista agama vs Pihak yang menganggap Ahok tidak menista agama.

2. Pihak yang merasa Ahok sangat merugikan dompet mereka vs Pihak yang menganggap Ahok mengamankan dompet rakyat DKI.

3. Pihak yang merasa Ahok tidak layak jadi DKI 1 vs Pihak yang menganggap Ahok paling layak jadi DKI 1.

4. Pihak pemerintah pusat (penghuni resmi istana) vs Pihak yang merasa paling berhak jadi penghun

5. Pihak pelapor (anti Ahok) vs Pihak terlapor yaitu Ahok.

Dari kelima poin diatas, bisa disimpulkan bahwa pihak yang disebutkan pertama alias di sisi kiri, kita sebut sebagai Pihak Kesatu, sedangkan yang di sisi kanannya sebagai Pihak Kedua. Buat Kepolisian RI, dalam rangka menindak lanjuti perintah Presiden untuk menuntaskan kasus ini, mungkin alangkah baiknya jika menjadikan beberapa poin yang akan penulis sajikan sebagai acuan praktis guna mempercepat proses hukum kasus ini.

Pertama, segera bentuk tim khusus yang bertugas mencari nara sumber tokoh politik, tokoh agama, cendekiawan, pengamat, dan lainnya. Cukup dikumpulkan dari pantauan berbagai media cetak dan elektronik perihal apa komentar/ pendapat mereka per individu terhadap kasus ini disertai masing masing alasannya.

Kedua, kelompokkan mereka berdasarkan pendapatnya, baik di sisi Pihak Kesatu maupun Pihak Kedua.

Ketiga, dijumlahkan masing masing pihak, ketemu berapa orang yang ada di kedua pihak, lalu dijadikan prosentase.

Keempat, diantara kedua pihak tersebut, mana yang memiliki prosentase setidaknya diatas 50%+1, adalah kesimpulannya! Namun, jika

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline