Lihat ke Halaman Asli

LMND UNTIRTA Tantang KPK dan Kejati Selesaikan Kasus BGD

Diperbarui: 29 Februari 2016   03:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="ANDRA MULYA - Ketua EKom LMND UNTIRA"][/caption]Sejak Pemerintah Provinsi Banten merencanakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan kemandirian daerah yang juga dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2012-2017 serta didukung oleh BUMD yaitu PT. BGD (Banten Global Development) yang siap menggolontorkan dana Rp 950Miliar untuk memuluskan pembangunanya.

Seiring berjalannya pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten, banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran terutama pelanggaran soal KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) yang saat ini masih menjadi proses penyelesaian di lembaga-lembaga penanganan kasus tindak pidana korupsi di antaranya Kejaksaan Tinggi Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Andra Mulya selaku Ketua LMND Untirta mengatakan “Dalam kurun waktu akhir tahun  2015 sampai saat ini memasuki 2016 rakyat banten selalu dikabarkan tentang kasus tindak pidana Korupsi pembangunan Bank Banten yang tidak jelas penyelesaianya, bahkan skenario penyelesaianya cenderung membuat bingung rakyat diantara para pejabat DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten serta Direktur PT. BGD sebenarnya siapa dalang utamanya?”

Kalau dianalisis sebenarnya ada beberapa perusahaan yang juga ikut serta berinvestasi dalam pembangunan Bank Banten diantaranya Bahana Securitys (BUMN), Cipta Dana (swasta), Dana Reksa (BUMN), Mandiri Securitys (BUMN), Tri Megah, dan Sinar Mas inilah yang dinamakan kapital finansial, Nantinya jika Bank Banten sudah berdiri, perusahaan tersebut akan mendapatkan keuntungan 1 persen dari nilai transaksi atau perputaran uang, ini lah skenario yang terjadi tidak dipertontonkan kepada rakyat banten.

Sejauh ini yang sudah menjadi terdakwa adalah Ricky Tampinongkol mantan Direktur PT. BGD berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada sidang perdana kasus suap pembangunan  Bank Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (22/2)

Lanjutnya Andra menambahkan “jelas terlihat bahwa penegakan hukum di provinsi Banten sangat lambat menyelesaikan kasus-kasus korupsi hingga tuntas yang jelas merugikan rakyat dan demokrasi, memang benar bahwa dalam penyelesaian Kasus Korupsi tidak semudah membalikan telapak tangan tapi bukan berarti dalam penanganan nya mandek serta tim penyidik tidak bisa bergerak cepat untuk menggali bukti.

Maka kami Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) dengan tegas menantang KPK, KEJATI Banten serta lembaga penegak hukum lainya untuk segera menuntaskan kasus korupsi bank banten dengan Tangkap, Adili, serta Sita harta para koruptor yang pada akhirnya dana tersebut untuk kesejahteraan rakyat seperti program pendidikan-kesehatan gratis di provinsi banten karena ini mendesak untuk provinsi banten” tandasnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline