Lihat ke Halaman Asli

Andra Junarto

Health Information Management, Medical Coding & Statistical Data Analysis

Peran Rekam Medis dalam Kasus Ratna Sarumpaet

Diperbarui: 21 Maret 2019   01:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada akhir September sampai awal oktober 2018 kemarin, social media sempat heboh dikarenakan Ratna Sarumpaet kabarnya 'dianiaya' oleh sejumlah orang. Saya juga sempat melihat sendiri perdebatan antara dr. Tompi dan Fahri Hamzah pada 2 Oktober 2018 di social media Twitter. Hal ini menjadi sorotan karena banyak tokoh-tokoh politik membahasnya dan bahkan sampai menggelar konferensi pers mengingat Ratna Sarumpaet merupakan anggota timses (tim sukses) salah satu calon presiden Indonesia pada pemilu 2019 nanti.

Perdebatan antara dr. Tompi dan Fahri Hamzah

Mengutip dari Kompas, Kadiv Humas Mabes Polri Setyo Wasisto menjelaskan, kejadian tanggal 21 September 2018 beliau tidak menemui laporan tekait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet (logikanya kalau kita misal dianiaya orang, ya lapor polisi kan?), Namun Kepolisian justru menerima 4 (empat) laporan warga yang berisi desakan kepada polisi untuk melakukan penyelidikan terkait informasi itu.

Menanggapi dari foto Ratna Sarumpaet yang beredar di social media dengan muka lebam dan memar dan juga berlatar belakang seperti di rumah sakit, polisi kemudian melakukan pengecekan di rumah sakit di sekitar lokasi kejadian. Namun, tidak ada satu rumah sakit pun yang menerima pasien atas nama Ratna Sarumpaet. Polisi juga melakukan koordinasi dengan saksi-saksi di sekitar Bandara Husein Sastranegara terkait kejadian penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet. kemudian pihak bandara juga memastikan bahwa tidak ada manifest kedatangan maupun keberangkatan penumpang atas nama Ratna Sarumpaet.

foto Ratna Sarumpaet lebam-lebam yang katanya 'dianiaya' yang beredar di sosial media

Nico mengatakan, polisi justru mendapatkan bukti akurat yang menyebutkan Ratna Sarumpaet berada di Jakarta pada tanggal 21 September 2018. Saat itu ia menyambangi sebuah rumah sakit kecantikan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. "Terkait adanya penganiayaan yang dilakukan di Bandara Husein Sastranegara kami selidiki terkait hal tersebut. Tim dapatkan info bahwa yang bersangkutan pada tanggal 21 September pukul 17.00 WIB beliau di rumah sakit Bina Estetika, Menteng. Kami sudah bertemu pihak rumah sakit dan mengecek. Ada dua keterangan yang diberikan itu berbeda," Nico melanjutkan, kedatangan Ratna Sarumpaet di rumah sakit kecantikan itu tercatat dalam buku tamu pasien (buku register) dan terekam kamera CCTV rumah sakit. Ia menambahkan, Ratna Sarumpaet berada di rumah sakit tersebut hingga tanggal 24 September 2018. Ratna Sarumpaet meninggalkan rumah sakit pada pukul 21.00 WIB.

Dalam kutipan Kompas tersebut tidak menyebutkan bahwa kepolisian menerima salinan Resume Medis, namun hanya buku register dan CCTV. apa sih Resume Medis itu? dalam PERMENKES No. 269 Tahun 2008 resume medis (ringkasan pulang/discharge summary) merupakan salah satu isi dari rekam medis (rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien). Menurut Gemala R. Hatta, Resume Medis (discharge summarymerupakan ringkasan dari seluruh masa perawatan dan pengobatan pasien sebagaimana yang telah diupayakan oleh para tenaga kesehatan dan pihak terkait. Kemudian fungsinya untuk; menjaga kelangsungan perawatan di kemudian hari dengan memberikan tembusannya kepada dokter utama pasien, dokter yang merujuk dan konsultan yang membutuhkannya; memberikan informasi untuk menunjang kegiatan komite telaahan tenaga medis; memberikan informasi kepada pihak ketiga yang berwenang; memberikan informasi kepada pihak pengirim pasien ke rumah sakit lain.

Mungkin terbesit dalam pikiran kita, kok boleh sih polisi mengambil resume medis begitu saja, kan itu rahasia pasien, paling tidak harus seizin pasien dulu kan?. Dalam PERMENKES No. 36 Tahun 2012 Bab IV pasal 5 (1) menyebutkan, rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi meskipun tanpa seizin pasien, demi menegakkan hukum sudah sesuai dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana jika ada kejadian seperti ini terjadi lagi di rumah sakit lain yang tidak memiliki CCTV (tidak semua rumah sakit memiliki CCTV), dan buku tamu pasien (register) setau saya adalah milik pihak internal rumah sakit, jadi tidak diperkenankan siapapun mengetahui informasi dari buku tamu pasien (register) tersebut. Apa yang bisa menjadikan bukti otentiknya? satu-satunya bukti otentik yang dapat dibawa keluar dari rumah sakit adalah salinan resume medis. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline