Lihat ke Halaman Asli

Ando Gunung

Hukum, Kemiskinan, Budaya, Pariwisata, Bisnis.

Kurang Setuju terhadap Yurisprudensi MA: Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa

Diperbarui: 24 April 2020   21:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Polemik terkait guru dan murid terutama dalam masalah mendisiplinkan siswa terus menggegerkan ruang publik. Begitu banyak kasus mengenai mendisiplinkan siswa berujung pada masalah yang serius yang telah terjadi di tanah air. 

Pada bulan Mei 2019 lalu, telah mengundang respon publik khususnya masyarakat Manggarai terkait kasus pemukulan siswa kelas III SD berinisial SE oleh Kepala sekolah SD Wae Mamba di kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT, berinisial SS. SS dilaporkan orang tua murid karena memukul muridnya menggunakan kayu Jambu seukuran jempol tangan orang dewasa. 

SE dipukul karena tidak mengikuti ibadat hari Minggu. akibat dari pemukulan itu sang murid berinisial SE mengalami luka lebam pada kedua betisnya. Murid kelas III SD yang baru berusia 8 tahun itu harus berjalan dalam kondisi pincang menahan rasa sakit selama dua hari. 

Ditemui di kantor Polres Manggarai, Rabu 15 Mei 2019 siang, SE yang didampingi ayahnya menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 Mei 2019 siang.

Saat itu sang kepala sekolah memeriksa semua murid yang tidak ikut ibadat pada hari Minggu. Hanya enam orang murid yang ikut ibadat dan mereka luput dari hukuman. Sedangkan puluhan murid lainnya yang tidak mengikuti ibadat, dipukul menggunakan kayu Jambu sebanyak satu sampai dua kali. 

Banyak orang yang dipukul. Saya dipukul dua kali, kena di betis. Sakit sekali. Saya hampir jatuh,” tutur SE. Peristiwa itu rupanya bukan pertama kali dialami SE dan murid-murid lainnya di sekolah itu.

SS dikenal sebagai kepala sekolah merangkap guru yang suka main tangan. Ia sangat ditakuti murid di sekolah itu. Kami sering dipukul oleh pak kepala sekolah.  Tuturnya. 

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial baru-baru ini. Jika Yurisprudensi ini menjadi acuan kasus tersebut dan kasus-kasus yang lain yang serupa, maka menurut penulis kurang tepat.

Karena Yurisprudensi MA tersebut diambil dan diputus dari kasus Aop seorang guru dari Majalengka, Jawa Barat, dimana kasus tersebut berbeda dengan kasus di atas dan kasus-kasus lainnya yang penulis uraikan di bawah ini. Penulis kurang setuju dengan Yurisprudensi tersebut karena alasan berikut. 

Yurisprudensi MA: Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa (Tidak Ada Batasan-Batasannya)

 MA telah mengeluarkan Yurisprudensi. Dalam Yurisprudensi MA: Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa yang diputusakn saat mengadili kasus guru dari Majalengka, Jawa Barat, Aop Saopudin (31) diputuskan bebas murni oleh MA. Putusan mana diketok pada 6 Mei 2014 silam oleh Salman Luthan, ketua Majelis Hakim dengan Dr. Syarifudin dan Dr. Margono masing-masing anggota. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline