Lihat ke Halaman Asli

Andi Zahra

Pelajar

Jadi Daerah Rawan Bencana, Si 'Monster Tanah' Kembali Menerjang, Garut Perlu Aksi Superhero!

Diperbarui: 19 Mei 2023   12:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Gambar diambil dari sinarpaginews.com)

Dikutip dari PORTALJABAR, hujan deras menyelimuti Kampung Cihaur, Desa Karangagung, Kabupaten Garut yang berdampak kembali terjadinya bencana tanah longsor tepatnya hari Jumat, 24 April 2023.

Bencana mengakibatkan ambrolnya TPT atau Tembok Penahan Tanah di jalan desa ambrol dan menimpa salah satu rumah warga. Pun salah seorang warga mengalami luka ringan di bagian pelipis mata akibat tertimpa longsoran.

Hal ini menjadikan bencana untuk yang kesekian kalinya terjadi bagi Kabupaten tersebut. Mengingat Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Satria Budi mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian risiko bencana, Garut memiliki hampir lengkap semua ancaman bencana termasuk tanah longsor. 

Tanah longsor sendiri terjadi karena adanya gangguan kestabilan pada tanah dan batuan penyusun lereng.

Secara topografi, mendukung  Kabupaten Garut menjadi kawasan rawan tanah longsor sebab perbukitannya yang gembur dan menurut analisis BNBP, salah satu penyebab longsor di daerah tersebut karena adanya alih fungsi lahan.

Dikutip dari REPUBLIKA, Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan sempat menegur Pemkab Garut untuk serius dalam mencegah terjadinya alih fungsi lahan seperti keberadaan destinasi wisata dan desa wisata yang apabila pertumbuhannya tidak diawasi, area tangkapan air di hulu sungai dapat berkurang dan dapat mengakibatkan kepentingan warga terhadap air tidak terpenuhi dengan baik. Untuk areal pertanian misalnya.

Maka dari itu, Kabupaten Garut memerlukan adanya aksi 'superhero' dalam menanggapi tanah longsor ini alias mitigasi bencana!

Mitigasi bencana ialah langkah untuk mengurangi risiko bencana yang terjadi baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). 

Mitigasi bencana dapat dibagi menjadi 3 yaitu pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca-bencana.

Pra-Bencana

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline