Kabupaten Tegal, Jawa Tengah - Berkembangnya penggunaan teknologi terutama internet saat ini membawa banyak dampak bagi masyarakat. Salah satu produk dari perkembangan teknologi informasi di bidang perekonomian adalah adanya Financial Technology (Fintech) yang ditujukan untuk mempermudah serta memberikan solusi bagi berbagai permasalahan dalam perekonomian, termasuk adanya inovasi dalam proses transaksi keuangan yang lebih aman dan praktis sehingga siapapun dapat menggunakannya. Fintech dapat mendorong kepada stabilitas sistem keuangan dengan cara mendorong peningkatan keandalan dan efisiensi sistem perekonomian dengan menyertakan ekonomi digital.
Keberadaan fintech pinjaman online ini di satu sisi memberikan dampak positif berupa kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana dibandingkan dengan lembaga keuangan seperti bank, tetapi juga terdapat dampak negatif, yaitu jika masyarakat tidak memahami prosedur peminjaman, SOP dari lembaga yang berkaitan, besaran bunga yang diterapkan serta legalitas dari fintech pinjaman online tersebut atau risiko terhadap adanya pinjaman online ilegal.
Apabila masyarakat terjerat oleh pinjaman online ilegal, secara material akan dirugikan oleh bunga yang cukup besar dan adanya potongan-potongan biaya pada saat penerimaan dana, sementara kerugian non-material berupa penyalahgunaan data pribadi milik masyarakat yang mendapatkan pinjaman dana, bahkan fintech pinjaman online ilegal dapat mengakses smartphone nasabah dan melakukan penagihan kepada nomor kontak yang tersimpan di smartphone tersebut, bahkan pada saat penagihan pun terkesan intimidatif dan tidak jarang terjadi pelecehan secara verbal.
Berangkat dari adanya fenomena tersebut, Andito Nugroho selaku Mahasiswa TIM II KKN Universitas Diponegoro 2022/2023 yang ditempatkan di Desa Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan layanan pinjaman online ilegal. Sosialisasi diadakan pada hari Sabtu (22/07/23) di rumah salah satu warga saat ada kegiatan pengajian rutin Fatayat.
Dalam hal ini, dijelaskan secara rinci berkaitan dengan eksistensi hukum yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal, upaya perlindungan hukum, serta bagaimana upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mengidentifikasi layanan pinjaman online ilegal sehingga masyarakat akan lebih waspada dan tidak menjadi korban dari fintech pinjaman online illegal.
Dalam sosialisasinya dimulai dengan pembagian poster dan penjelasan terkait pengertian pinjaman online serta peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum keberadaan pinjaman online di Indonesia. Kemudian, dijelaskan pula perbedaan pinjaman online dengan pinjaman konvensional untuk memberikan gambaran terkait kelebihan dan kekurangan penggunaan pinjaman online. Setelah diberikan adanya penjelasan tersebut, dijelaskan terkait perbedaan antara pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
Pada sosialisasi ini dijelaskan bahwasanya eksistensi pinjaman online ilegal telah merugikan masyarakat baik dari sisi besaran bunga, sistem pembayaran, keamanan data pribadi, dan cara penagihan. Untuk itu, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan terkait cara mengidentifikasi pinjaman online ilegal dan bagaimana cara masyarakat untuk lepas dari jeratan pinjaman online ilegal. Di akhir sesi, dibuka sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan bagi ibu-ibu untuk mendiskusikan permasalahannya dan hal-hal yang belum dapat disampaikan dengan jelas.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Desa Karangmalang dapat meningkatkan kewaspadaaan terhadap layanan pinjaman online ilegal. Kewaspadaan tersebut perlu ditingkatkan karena pinjaman online ilegal dapat merugikan masyarakat di banyak sisi.