Lihat ke Halaman Asli

Memahami Sistem Pengelolaan Zakat di Malaysia Sebagai Keseimbangan Sosial-Ekonomi Ummat

Diperbarui: 28 Maret 2024   12:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Jurnal: Studi Pengelolaan Zakat Di Malaysia

Subjek penelitian ini adalah pengelolaan zakat di Wilayah Persekutuan Malaysia, termasuk institusi seperti Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan, Pusat Pungutan Zakat (PPZ), dan struktur organisasi serta tujuan dari pengelolaan zakat di wilayah tersebut.

Penelitian ini membahas pengelolaan zakat di Malaysia, dengan fokus pada institusi seperti Pusat Zakat Selangor (Lembaga Zakat Selangor) dan Persekutuan. Tujuan dari pengelolaan zakat termasuk meningkatkan pungutan zakat, memudahkan pembayaran zakat, mendidik umat Islam tentang kewajiban berzakat, dan memperkenalkan pengurusan korporat dalam pengumpulan zakat. 

Distribusi dana zakat dilakukan dengan memprioritaskan asnaf fakir, miskin, dan amil. Struktur organisasi pengelola zakat juga dibahas, termasuk peran ahli lembaga pengarah, pengurus besar, setiausaha, dan jabatan lainnya. Tujuan utama dari pengelolaan zakat adalah untuk mencapai keseimbangan sosio-ekonomi ummah.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pengelolaan zakat di Wilayah Persekutuan Malaysia, termasuk institusi seperti Pusat Pungutan Zakat (PPZ) dan Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan, serta untuk memahami berbagai aktivitas yang dilakukan oleh PPZ dalam mencapai tujuan mereka, seperti merancang operasi pungutan zakat, memperbaiki sistem pengelolaan, memperbanyak promosi, dan menyediakan layanan pembayaran zakat yang mudah. 

Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk membandingkan pengelolaan zakat di berbagai wilayah di Malaysia, termasuk perbedaan dalam undang-undang zakat, organisasi pengelolaan zakat, dan pendekatan yang digunakan dalam pengelolaan zakat.

Hasil penelitian ini adalah Pengelolaan Zakat di Malaysia sangat bergantung pada hukum masing-masing negara bagian. Malaysia tidak memiliki undang-undang Zakat untuk menyatukan sistem administrasi Zakat di tingkat nasional. Selain itu, administrasi zakat terus dipandu oleh kebijakan wilayah federal dan negara bagian.

Pengelola zakat Malaysia harus memimpin dan mempunyai tanggung jawab yang jelas terhadap pengelolaan harta zakat yang dikumpulkan oleh muzaki. Tujuan administrasi zakat selalu: Pertama, peningkatan pendapatan dan pembayar zakat. Yang kedua adalah penyederhanaan aturan pembayaran zakat. Ketiga, mendidik umat Islam tentang kewajiban mengeluarkan zakat. Keempat, Memperkenalkan pengelolaan penghimpunan zakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline