Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia meluncurkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) sebagai langkah penting untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tumpang tindih lahan. Kebijakan ini berdasarkan Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada skala 1:50.000.
Mengapa Kebijakan Satu Peta Diperlukan?
Kebijakan ini dirancang dengan beberapa pertimbangan utama:
Pemanfaatan Data dan Penyelesaian Konflik: Dengan adanya satu peta yang akurat, pemerintah dapat lebih mudah memanfaatkan data dan menyelesaikan konflik lahan.
Pemutakhiran Peta Tematik: Peta tematik perlu diperbarui secara berkala untuk mencerminkan dinamika pembangunan nasional.
Akses Publik: Peningkatan kualitas peta tematik melalui Kebijakan Satu Peta memungkinkan akses data yang lebih luas bagi publik.
Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan: Banyaknya ketidaksesuaian atau tumpang tindih lahan memerlukan tindak lanjut yang serius.
Pemanfaatan Kebijakan Satu Peta
Kebijakan Satu Peta digunakan dalam berbagai isu strategis seperti:
Performa Agraria: Mengatasi konflik pertanahan, memastikan data yang akurat, dan melakukan reforma agraria.
Food Estate dan Stranas PK-KPK: Penggunaan data KSP dalam menentukan area food estate di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.