Lihat ke Halaman Asli

Andita Aghatia

Undergraduate Urban and Regional Planning Student at Sebelas Maret University (UNS)

Kebijakan Satu Peta (One Map Policy): Meningkatkan 8% Pertumbuhan Ekonomi Negara dan Solusi Konflik Tumpang Tindih Lahan

Diperbarui: 5 Agustus 2024   14:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Penulis (2024)

Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia meluncurkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) sebagai langkah penting untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tumpang tindih lahan. Kebijakan ini berdasarkan Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada skala 1:50.000.

Mengapa Kebijakan Satu Peta Diperlukan?

Kebijakan ini dirancang dengan beberapa pertimbangan utama:

  1. Pemanfaatan Data dan Penyelesaian Konflik: Dengan adanya satu peta yang akurat, pemerintah dapat lebih mudah memanfaatkan data dan menyelesaikan konflik lahan.

  2. Pemutakhiran Peta Tematik: Peta tematik perlu diperbarui secara berkala untuk mencerminkan dinamika pembangunan nasional.

  3. Akses Publik: Peningkatan kualitas peta tematik melalui Kebijakan Satu Peta memungkinkan akses data yang lebih luas bagi publik.

  4. Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan: Banyaknya ketidaksesuaian atau tumpang tindih lahan memerlukan tindak lanjut yang serius.

Pemanfaatan Kebijakan Satu Peta

Kebijakan Satu Peta digunakan dalam berbagai isu strategis seperti:

  • Performa Agraria: Mengatasi konflik pertanahan, memastikan data yang akurat, dan melakukan reforma agraria.

  • Food Estate dan Stranas PK-KPK: Penggunaan data KSP dalam menentukan area food estate di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline