Seperti yang kita ketahui sekarang dalam pemilu /pilkada persaingan yang sehat dilakukan dengan pendekatan persepektif ekonomi agar mereka dapat terpilih. Padahal kita sendiri sudah tahu bahwa memberi atau mengambil uang para pasangan calon ( paslon) akan di kenakan saksi pidana seperti yang telah di tetapkan undang -undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang -undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur ,Bupati,dan Walikota . Tetapi para pasangan calon tidak memperdulikan peraturan itu karna hal itu sudah biasa di lakukan di kalangan masyarakat bahkan sekarang masyarakat Tidak mau memilih jika paslon tersebut tidak mempunyai uang jadi otomatis paslon yang memiliki banyak uang akan terpilih .masyarakat sekarang sudah tidak memperdulikan pemimpin yang adil,beradab ,dan berwibawah .mereka hanya memperdulikan pemimpin yang kaya.
Pemimpin yang terpilih dikarenakan pemimpin tersebut memiliki banyak uang akan membuat rakyat semakin menderita dikarenakan pemimpin tersebut tidak memikirkan rakyatnya ,mereka hanya memikirkan bagaimana cari mengembalikan uang yang mereka habis kan selama masa pemilu/pilkada
Jadi jangan heran jika meraka korupsi Itu dilakukan agar meraka dapat terpilih Biaya politik dalam pemilu /pilkada semakin tinggi menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi pasangan calon (paslon) kondisi ini menciptakan hambatan bagi kandidat potensial dengan kapsitas dan visi yang baik namun tidak memiliki sumber daya finansial yang memadai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H